Menahan Kentut Waktu Salat, Ibadahnya Sah atau Batal? Simak Penjelasan Ulama
Beranda islami | 18 Mei 2022, 10:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Bayangkan kejadiannya begini, Anda sedang ibadah salat lalu tiba-tiba perut terasa tidak enak dan ingin kentut. Apakah harus membatalkan salat dengan kentut lantas wudu lagi? Atau, adakah cara lain yang lebih baik? Lantas, hukum menahan kentut waktu salat, apakah salat tidak sah?
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Mahbub Maafi Ramadhan, menjelaskan sah atau tidaknya salat ketika seseorang menahan kentut.
Menurutnya, salat dalam menahan kentut menjadikan salat seseorang tetap sah dilakukan, tapi terkena hukum makruh.
“Ketika orang tersebut melakukan salat dalam keadaan seperti itu (menahan kentut-red) maka ia melakukan hal yang dimakruhkan. Sedang menurut Madzhab Syafii dan mayoritas ulama shalatnya tetap sah, namun disunnahkan untuk mengulanginya,” paparnya dikutip dari situs resmi NU pada Rabu (18/5/2022).
Makruh itu artinya boleh dikerjakan tetapi lebih baik ditinggalkan. Kenapa menjalankan salat dalam kondisi seperti itu dihukumi makruh?
Menurut Mahbub, menahan kentut waktu salat memang tetap sah puasa, tapi dapat mengganggu pikiran dan menghilangkan kesempurnaan kekhusu’an dalam salat.
Baca Juga: Terlalu Sering Kentut? Deretan Makanan Ini Mungkin Penyebabnya
Penjelasan Dalil Terkait Menahan Kentut Waktu Salat
Ia lantas menjelakan sebuah hadis yang berkaitan dengan kentut atau hal-hal yang terkait itu, seperti menahan kencing maupun buang besar.
“Sepanjang pengetahuan kami, persoalan menahan kentut di tengah salat tidak pernah dibicarakan secara langsung dalam hadits Rasulullah saw, tetapi yang kami temukan adalah hadis yang terkait menahan keinginan untuk makan ketika makanan telah disuguhkan dan menahan kencing atau buang air besar ketika dalam salat," paparnya.
Hadis itu adalah berikut ini. Sabda Nabi: Tidak ada shalat di hadapan makanan, begitu juga tidak ada shalat sedang ia menahan air kencing dan air besar (al-akhbatsani). (H.R. Muslim)
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/NU Online/kompas.com