> >

Ongkos Haji akan Kurang dari Rp45 Juta Per Orang, Ini Sebabnya

Beranda islami | 9 Maret 2022, 09:37 WIB
Dirjen Haji Hilman Latief dalam kesempatan berdialog dengan DPR RI. Ia juga berjanji pemerintah atau Kemenag akan menurunkan biaya haji, dari semula Rp 45 juta perorang (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Efek pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan berefek ke ibadah haji, Kemenag akhirnya berencana kurangi ongkos haji yang awalnya dinaikkan jadi Rp 45 Juta orang, dipastikan akan turun.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, pemerintah akan mengkaji ulang biaya ini dan memastikan harganya turun.  

Sebab, kebijakan Arab Saudi tersebut akan berdampak pada operasional pemberangkatan jemaah umrah dan haji. Misalnya, mulai dari urusan karantina yang dihapus hingga biaya PCR bagi Jemaah.

Hilman juga mengatakan sudah berkonsultasi dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan melakukan kaji ulang persiapan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk berkenaan dengan usulan biaya perjalanan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait dengan perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan selanjutnya.  Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi, utamanya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan baik di tanah air maupun di tanah suci,” terang Hilman di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

“Jadi Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H,” sambungnya.

Menurut Hilman, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022, Menag telah mengusulkan biaya haji pada 1443 H /2022 M senilai Rp45.053.368,00.

Usulan ini naik jika dibanding tahun lalu, pada haji 1441 H/2020 M.

Baca Juga: Cabut 7 Aturan Terkait Covid-19, Arab Saudi Melonggarkan Syarat Umrah dan Haji

Faktor Biaya Haji Naik Jadi Rp 45 Juta orang

Hilman lantas menjelaskan, salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan tahun ini adalah adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah, seperti karantina dan PCR. 

Komponen biaya prokes jamaah haji itu meliputi tes Swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air.

Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air.

Komponen lainnya adalah akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah dan akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi. Selain itu, kenaikan Bipih juga berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan biaya operasional di Arab Saudi maupun di Tanah Air.

“Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR,” tandas Hilman.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU