> >

Seorang Ibu Hamil 7 Bulan di Depok Mau Jual Ginjal, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Beranda islami | 22 Januari 2022, 15:55 WIB

“Demikian pendapat guru kami Rais Syuriyah PBNU periode 1994-1999 KHM Syafi’i Hadzami berikut ini yang mengutip Asnal Mathalib karya Syekh Abu Zakariya Al-Anshori,” paparnya.

Baca Juga: Rugi Rp1 Miliar Gegara Bisnis Minyak Goreng, Ibu Hamil 7 Bulan di Depok Nekat Jual Ginjal

Pengharaman Jual Beli Ginjal

Dari pelbagai keterangan di atas, kata Pengasuh Majelis Taklim Tafsir Jalalayn di Masjid Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu lebih condong ke pendapat ulama yang mengharamkan jual beli ginjal.

“Pasalnya ginjal merupakan organ yang sangat vital dalam tubuh manusia. Menurun dan berkurangnya fungsi ginjal karena dijual salah satu bagiannya menimbulkan pelbagai mudharat luar biasa secara medis,” paparnya.

Hafiz lantas menjelaskan, pengharaman terhadap jual-beli ginjal dapat mengantisipasi potensi kapitalisasi yang bisa saja melibatkan mafia-mafia di kalangan medis sendiri atau orang tua.

Baca Juga: Kisah Para Penjual Ginjal: Bayar Utang Nikah, Beli Gadget hingga Terlilit Pinjol

Pada lain sisi, kata dia, kita tidak mengharapkan perampasan ginjal orang-orang jalanan yang diculik atau diiming-imingi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari transaksi jual-beli ginjal.

Sementara orang-orang jalanan tidak memiliki jaminan perlindungan hukum yang memadai di Indonesia. Dan ini, kata Hafiz, sangat rawan sekali.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU