Seorang Ibu Hamil 7 Bulan di Depok Mau Jual Ginjal, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Beranda islami | 22 Januari 2022, 15:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Diduga karena terliliat utang, seorang ibu di Depok, Jawa Barat, berencana akan menjual ginjal demi melunasi utang tersebut. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Pada dasarnya, hukum menjual organ tubuh manusia dalam Islam beberapa ulama mengalami perbedaan pendapat terkait hukum tersebut.
Hal ini terkait cara pandang para ulama perihal sejauh mana tingkat maslahat (kebaikan) atau mafsadat (keburukan) dari jual beli organ tubuh manusia tersebut, serta dilandasi seberapa vital organ tersebut bagi orang itu.
“Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri secara jelas mengharamkan jual-beli organ tubuh manusia. Menurutnya, menjual organ tubuh dapat merusak fisik manusia,” papar Ustaz Alhafiz Kurniawan dari Lembaga Bahtsul Masail NU, seperi dikutip KOMPAS.TV di situs resmi NU, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: Rugi Rp1 Miliar Gegara Bisnis Minyak Goreng, Ibu Hamil 7 Bulan di Depok Nekat Jual Ginjal
Menurut anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tersebut, ada juga ulama yang membolehkan dengan beberapa catatan.
Di Indonesia yang kebanyakan bermazhab Syafii, ada juga yang membolehkan, tapi lebih banyak juga yang melarangnya, apalagi terkait dengan jual-beli ginjal.
“Meskipun membolehkan jual-beli organ tubuh, sebagian besar madzhab Syafi’i tetap tidak bisa menerima jual-beli ginjal. Pasalnya produk dijual hanya satu dari dua bagian ginjal. Sedangkan transaksi jual-beli separuh produk yang dapat mengurangi nilai barang itu sendiri, tidak sah,” tambahnya.
Kata Hafiz, sebagian madhzab Syafi’i mengharamkan secara mutlak jual-beli organ tubuh manusia bahkan rambut sekali pun.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV