Hukum Mengasuh Boneka Arwah Bisa Jadi Haram, Makruh dan Mubah, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Beranda islami | 5 Januari 2022, 10:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana hukum mengasuh boneka arwah (spirit doll) yang lagi tren? Ustaz Faozan Amar dari Lembaga Dakwah PP Muhammadyah menjawabnya bahwa hukum terkait boneka arwah ini bisa beragam.
Menurut Ustaz Faozan Amar hukum memelihara atau mengasuh boneka arwah itu hukumnya bisa menjadi haram, makruh dan mubah (boleh).
Hal ini tergantung dari si orang tersebut ketika berhadapan dengan boneka arwah tersebut. Hukumnya bisa haram, makruh artinya baiknya dihindari dan sebaliknya hukumnya bisa mubah atau boleh.
“Hukumnya bisa beragam. Bisa haram jika hal tersebut masuk ketegori syirik dengan menyekutukan Tuhan. Karena mempercayai ada ruh dalam boneka yang membawa keberuntungan,” papar Ustaz Faozan kepada KOMPAS TV via pesan Whatsapp, Rabu (4/1).
Ustaz Faozan lantas menjelaskan, Jika masuk kategori syirik, maka haram hukumnya dan dosa bagi pelakunya.
Dalil terkait Ini kata Ustaz Faozan juga termaktub dalam Alquran soal larangan berperilaku syirikit, artinya menyekutukan Allah.
Sesungguhnya Allâh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allâh, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. [an-Nisâ`/4:48].
Baca Juga: Soal Tren Boneka Arwah, Lembaga Dakwah Muhammadiyah Buka Suara: Bisa Haram dan Jadi Syirik
Hukum Mengasuh Boneka Arwah Jadi Makruh
Hukum mengasuh boneka arwah bisa menjadi makruh. Menurut Ustaz Faozan, hukum itu bisa berubah jadi makruh. Yakni jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
“Maka sebaiknya daripada untuk memelihara boneka lebih baik dananya disalurkan kepada anak yatim piatu yang memang membutuhkan.
Sedangkan makruh sebaiknya dihindari. Hal ini, kata Ustaz Faozan, sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW.
Dari Abu Abdillah Nu´man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.
Baca Juga: Viral Fenomena Artis Adopsi Boneka Arwah, MUI: Tidak Boleh Memelihara Makhluk Halus
Hukum Mengasuh Boneka Jadi Mubah atau Boleh, Berikut Ketentuannya
Selain itu, hukumnya bisa juga jadi haram dan makruh makruh. Bisa juga hukum mengasuh boneka ini menjadi mubah alias diperbolehkan.
Mubah ini artinya, jika dikerjakan tidak masalah secara hukum syar’i dan apabila ditinggalkan juga tidak masalah.
“Dan bisa boleh, jika hanya sekadar hobi untuk kesenangan saja bukan ada maksud yang lain,” tutup Ustaz Faozan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV