Hukum Mengasuh Boneka Arwah Bisa Jadi Haram, Makruh dan Mubah, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Beranda islami | 5 Januari 2022, 10:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana hukum mengasuh boneka arwah (spirit doll) yang lagi tren? Ustaz Faozan Amar dari Lembaga Dakwah PP Muhammadyah menjawabnya bahwa hukum terkait boneka arwah ini bisa beragam.
Menurut Ustaz Faozan Amar hukum memelihara atau mengasuh boneka arwah itu hukumnya bisa menjadi haram, makruh dan mubah (boleh).
Hal ini tergantung dari si orang tersebut ketika berhadapan dengan boneka arwah tersebut. Hukumnya bisa haram, makruh artinya baiknya dihindari dan sebaliknya hukumnya bisa mubah atau boleh.
“Hukumnya bisa beragam. Bisa haram jika hal tersebut masuk ketegori syirik dengan menyekutukan Tuhan. Karena mempercayai ada ruh dalam boneka yang membawa keberuntungan,” papar Ustaz Faozan kepada KOMPAS TV via pesan Whatsapp, Rabu (4/1).
Ustaz Faozan lantas menjelaskan, Jika masuk kategori syirik, maka haram hukumnya dan dosa bagi pelakunya.
Dalil terkait Ini kata Ustaz Faozan juga termaktub dalam Alquran soal larangan berperilaku syirikit, artinya menyekutukan Allah.
Sesungguhnya Allâh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allâh, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. [an-Nisâ`/4:48].
Baca Juga: Soal Tren Boneka Arwah, Lembaga Dakwah Muhammadiyah Buka Suara: Bisa Haram dan Jadi Syirik
Hukum Mengasuh Boneka Arwah Jadi Makruh
Hukum mengasuh boneka arwah bisa menjadi makruh. Menurut Ustaz Faozan, hukum itu bisa berubah jadi makruh. Yakni jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
“Maka sebaiknya daripada untuk memelihara boneka lebih baik dananya disalurkan kepada anak yatim piatu yang memang membutuhkan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV