Gus Baha Jelaskan Hukum Wudu atau Mandi Junub di Toilet Hotel, Sah atau Tidak?
Beranda islami | 27 November 2021, 17:32 WIBBaca Juga: Gus Baha Jelaskan soal Amal Sedikit tapi Masuk Surga, Bagaimana?
Gus Baha Cerita Perbedaan Mazhab di Indonesia yang Harus Dipahami
Beliau lantas memberi pengertian, ini terkait mazhab Syafii yang memang mayoritas dianut oleh umat Islam di Indonesia. Jika menganut ini, kata Gus Baha, maka air musta’mal (sisa air dipakai) ya memang tidak boleh untuk bersuci.
Tapi, hal itu tidak mutlak. Dalam Islam yang dianut umat Islam sendiri, jelas Gus Baha, ada 4 mazhab yakni Hanafi, Maliki dan Hambali dan Syafi’I yang mayoritas di Indonesia.
“Mazhab selain Syafii berpendapat, air satu gayung yang digunakan untuk berwudu, maka musta’mal air sisanya dipakai wudu lagi diperbolehkan. Asalkan air itu suci mensucikan, dipakai berkali-kali pun tetap menyucikan,” paparnya.
Baca Juga: Gus Baha Jelaskan soal Penggunaan Air PDAM untuk Bersuci, Najis atau Tidak?
Mufasir yang melahirkan berjilid-jilid tafsir Al Qur'an bertajuk Al-Qur’an dan Tafsirnya (UII Press) itu lantas menjelaskan, dalam beberapa mazhab tidak ada istilah air musta’mal.
“Dalam mazhab kita, Syafii, air bekas wudu dihukumi musta’mal. Air bekas junub juga musta’mal. Karena air itus udah pernah dipakai bersuci, dan jumlahnya kurang dua qullah (Setara 250 liter atau rebih-red),” kata dia.
Gus Baha lantas menjelaskan, ini soal mazhab di Indonesia dan dalam hukum Islam secara umum. Biar dipahami, bahwa dalam Islam kata dia juga banyak tafsir yang berbeda atas sebuah hal.
“Tergantung Anda ikut mana, saya Cuma bercerita dan memberi tahu,” tambahnya.
Jadi, bagaimana hukum terkait wudu atau bersuci di kamar hotel? Kata Gus baha, boleh, tapi ia memberi penjelasan di mazhab lain bisa dengan ketat melarang.
Lagi-lagi, tergantung kita sebagai umat Islam untuk melihat sisi mana dalam mengambil hukum. Wallahu a’lam.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV