Bagaimana Hukum Menyemir Rambut dalam Islam? Begini Penjelasannya
Beranda islami | 18 Oktober 2021, 15:06 WIBSementara itu, mazhab Syafii mengharamkan untuk menyemir rambut dengan warna hitam. Namun, mazhab lain memberikan hukum makruh saja.
Baca Juga: Doa Salat Tahajud yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Melansir Fatwa MUI, hukum menyemir atau mewarnai rambuh adalah mubah, namun dengan ketentuan berikut:
- Menggunakan bahan yang halal dan suci untuk mewarnai rambut
- Memiliki tujuan yang benar secara syar’i
- Mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syariat
- Materi dari bahan semir tidak menghalangi meresapnya air ke rambut saat bersuci atau wudu
- Tidak mendatangkan mudharat bagi yang menyemir
- Menghindari warna hitam atau warna lain yang memungkinkan mendatangkan unsur tipu daya (khida’)
Apabila menyemir rambut tidak memenuhi ketentuan tersebut, MUI menetapkan hukum haram bagi mereka yang menyemir.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/MUI