> >

Bagaimana Hukum Menyemir Rambut dalam Islam? Begini Penjelasannya

Beranda islami | 18 Oktober 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi mewarnai rambut. (Sumber: Freepik/RawPixel)

Sementara itu, mazhab Syafii mengharamkan untuk menyemir rambut dengan warna hitam. Namun, mazhab lain memberikan hukum makruh saja.

Baca Juga: Doa Salat Tahajud yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW

Melansir Fatwa MUI, hukum menyemir atau mewarnai rambuh adalah mubah, namun dengan ketentuan berikut:

  • Menggunakan bahan yang halal dan suci untuk mewarnai rambut
  • Memiliki tujuan yang benar secara syar’i
  • Mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syariat
  • Materi dari bahan semir tidak menghalangi meresapnya air ke rambut saat bersuci atau wudu
  • Tidak mendatangkan mudharat bagi yang menyemir
  • Menghindari warna hitam atau warna lain yang memungkinkan mendatangkan unsur tipu daya (khida’)

Apabila menyemir rambut tidak memenuhi ketentuan tersebut, MUI menetapkan hukum haram bagi mereka yang menyemir.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/MUI


TERBARU