> >

Benarkah Nikah Siri Diharamkan dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya

Beranda islami | 7 Oktober 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Sumber: pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nikah siri kembali ramai diperbincangkan publik. Salah satu pemicunya adalah pasangan Lesti Kejora dan Rizki Billar yang mengumumkan pernikahan mereka secara siri pada awal tahun 2021.

Nikah siri kerap diasosiasikan dengan nikah tapi tidak tercatat dalam hukum administrasi negara. Bahkan, ada juga yang bilang, nikah siri sebenarnya tidak boleh alias diharamkan.  

Lantas, apa sih Nikah Siri itu?

Nikah siri secara bahasa diambil dari kata sirr atau sirrun/sirrin artinya diam-diam atau rahasia. Itulah salah satu alasan, kenapa di masyarakat berkembang istilah nikah siri, artinya nikah secara diam-diam.

Pada dasarnya, syarat nikah cuma ada 5 saja.

  1. Calon pengantin laki
  2. Salon pria
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. ijab kabul

Nah, lima hal di atas adalah syarat sah pernikahan dalam Islam. Jika itu terpenuhi, maka secara agama nikahnya sudah sah.

Lalu, apakah nikah siri itu illegal dalam konteks hukum di Indonesia dan Islam?

Jika mengacu pada UU Perkawinan, pada dasarnya negara tidak melarang adanya nikah siri. Hal ini mengacu pada pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang berbunyi:

“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”

Jadi, nikah siri yang biasanya berlandaskan agama dan adat istiadat tidak dilarang oleh negara. Sah secara agama, tapi memang tidak tercatatkan secara resmi  oleh negara.

Dalam islam pun sama, tidak ada larangan untuk nikah siri ini. Meski begitu, para ulama juga berbeda pendapat terkait cara mengumumkannya dan soal perwalian ketika hendak menikahkan.

Meski diperbolehkan dan sah secara agama, beberapa dampak positif dan negatif menikah siri antara lain:

Dampak negatif:

  • Merugikan perempuan karena ketidakjelasan status
  • Perkawinan tidak tercatat di KUA hingga kelak jika punya anak akan kesulitan mengurus akte lahir, pencatatan sipil dan semacamnya
  • Merebaknya poligami yang justru merugikan perempuan

Positif

  • Menghindarkan dari zina
  • Meminimalisasi seks bebas dan potensi penyakit HIV-Aids
  • Mengurangi beban keluarga jika perempuan itu tulang punggung keluarga

Mengutip situs resmi bimasislam.kemenag.org tentang status nikah siri, ada beberapa hal yang diperhatikan ketika hendak melakukan nikah siri itu:

1. Menunggu hari yang tepat untuk melaksanakan pernikahan tercatat di KUA dengan alasan selama masa tunggu tersebut tidak terjadi perzinahan 

2. Kedua belah pihak atau salah satu pihak calon mempelai belum siap lantaran masih sekolah/kuliah atau masih terikat dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diperbolehkan nikah terlebih dahulu. Dari pihak orang tua, pernikahan ini dimaksudkan untuk adanya ikatan resmi dan menghindari perbuatan yang melanggar ajaran agama seperti zina.

 3. Kedua atau salah salah satu pihak calon mempelai belum cukup umur/dewasa, sementara pihak orang tua menginginkan adanya perjodohan antara keduanya, sehingga dikemudian hari calon mempelai tidak lagi nikah dengan pihak lain, dan dari pihak calon mempelai perempuan tidak dipinang orang lain.

 4. Sebagai solusi untuk mendapatkan anak apabila dengan istri yang ada tidak dikarunia anak, dan apabila nikah secara resmi akan terkendala dengan UU maupun aturan lain, baik yang menyangkut aturan perkawinan maupun kepegawaian atau jabatan. 

5. Terpaksa seperti pihak calon pengantin laki-laki tertangkap basah bersenang-senang dengan wanita pujaannya. Dikarenakan dengan alasan belum siap dari pihak laki-laki, maka untuk menutup aib dilakukan kawin siri.

Jadi, tidak sesederhana itu ya nikah siri, khususnya bagi perempuan. Mending nikah secara resmi dan tercatat dalam resmi negara. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU