> >

Benarkah Nikah Siri Diharamkan dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya

Beranda islami | 7 Oktober 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Sumber: pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nikah siri kembali ramai diperbincangkan publik. Salah satu pemicunya adalah pasangan Lesti Kejora dan Rizki Billar yang mengumumkan pernikahan mereka secara siri pada awal tahun 2021.

Nikah siri kerap diasosiasikan dengan nikah tapi tidak tercatat dalam hukum administrasi negara. Bahkan, ada juga yang bilang, nikah siri sebenarnya tidak boleh alias diharamkan.  

Lantas, apa sih Nikah Siri itu?

Nikah siri secara bahasa diambil dari kata sirr atau sirrun/sirrin artinya diam-diam atau rahasia. Itulah salah satu alasan, kenapa di masyarakat berkembang istilah nikah siri, artinya nikah secara diam-diam.

Pada dasarnya, syarat nikah cuma ada 5 saja.

  1. Calon pengantin laki
  2. Salon pria
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. ijab kabul

Nah, lima hal di atas adalah syarat sah pernikahan dalam Islam. Jika itu terpenuhi, maka secara agama nikahnya sudah sah.

Lalu, apakah nikah siri itu illegal dalam konteks hukum di Indonesia dan Islam?

Jika mengacu pada UU Perkawinan, pada dasarnya negara tidak melarang adanya nikah siri. Hal ini mengacu pada pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang berbunyi:

“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”

Jadi, nikah siri yang biasanya berlandaskan agama dan adat istiadat tidak dilarang oleh negara. Sah secara agama, tapi memang tidak tercatatkan secara resmi  oleh negara.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU