> >

Memandang Lawan Jenis

Beranda islami | 27 November 2020, 21:40 WIB
Menahan serta menjaga pandangan dari hal yang diharamkan adalah merupakan sarana untuk menjaga diri dan kemaluan dari berbuat hal yang dilarang Allah (Foto: Shirsendu Adak, Pexels)

Sebagian ulama ahli fiqh menyebutkan aurat laki-laki adalah bagian antara pusar hingga lututnya, sedangkan bagian lainnya boleh dipandang namun tetap pada batasan tak boleh disertai nafsu.

Sesungguhnya Allah telah memberikan petunjuk kepada orang-orang beriman agar tak jatuh dan mencederai keimanan mereka. Hendaknya mereka menundukan pandangan agar tak sampai memandang aurat dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya. karena hal ini lebih suci dan lebih baik bagi mereka.

Dalam sebuah hadits disebutkan,

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5:363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih).

Syaikh As-Sa’di menyatakan, “Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah ganti dengan yang lebih baik. Siapa yang tundukkan pandangannya dari yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada penglihatannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 596)

Wallahu a’lam bish-shawab


 

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU