> >

Memandang Lawan Jenis

Beranda islami | 27 November 2020, 21:40 WIB
Menahan serta menjaga pandangan dari hal yang diharamkan adalah merupakan sarana untuk menjaga diri dan kemaluan dari berbuat hal yang dilarang Allah (Foto: Shirsendu Adak, Pexels)

Dalam Al Quran disebutkan bagaimana sebaiknya manusia menjaga pandangannya, hal ini tidak hanya berlaku bagi pria saja, wanita pun sama.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An-Nur : 31)

Sedangkan ayat yang mengajarkan tentang pandangan bagi pria mengatakan,

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An-Nur : 30)

Sehingga menahan pandangan merupakan sarana untuk menjaga diri dan kemaluan dari berbuat hal yang dilarang Allah.

Bilamana seseorang tak dapat mengendalikan pandangannya hingga mengumbar matanya, maka dia telah mengumbar syahwat melalui hatinya, inilah zina mata.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad no. 8356. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan berawal dari zina mata, atas dasar inilah kemudian dapat bersambung kepada zina tangan, kaki, hati, dan kemaluan. Sedangkan kemaluan akan tampil sebagai pembukti dari semua zina itu jika akhirnya benar-benar berzina, atau mendustakannya jika tidak berzina.
 

Sedangkan perempuan hanya boleh memandang laki-laki secara beradab dengan menahan pandangannya dari melihat aurat dan tak disertai syahwat.

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU