HRD Gadungan di Bandung: Syarat Kerja Diminta Foto Bugil, Korban Ada yang Disetubuhi
Kriminal | 5 Agustus 2020, 19:05 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV – Seorang pria di Bandung, Jawa Barat diamankan kepolisian karena melakukan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan.
Pelaku berinisial Su (25) itu mengaku sebagai Human Resource Development (HRD) dan orang kesehatan salah satu perusahaan susu.
Dengan iming-iming pekerjaan, perempuan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat menjadi korban penipuan tersebut.
Korban diminta memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan pekerjaan, seperti mentransfer sejumlah uang hingga berfoto bugil untuk pekerjaan tertentu. Bahkan, sebagian korban ada yang berhasil disetubuhi pelaku.
Baca Juga: Jadi TNI Gadungan 12 Tahun Supaya Bisa Kredit Motor dan Kuliahkan 2 Anaknya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkap modus awal penipuan ini adalah mengiklankan info lowongan pekerjaan Bandung/Cimahi dan Bandung Barat 2020-2021 di kolom komentar grup Facebook.
"Korban yang tertarik akan mengirimkan pesan pribadi kepada pelaku melalui facebook dan saling bertukar nomor whatsapp," kata Yohanes, Selasa (4/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat berkomunikasi lewat pesan singkat tersebut pelaku mengaku sebagai HRD dan bisa meloloskan korban untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan susu.
Namun, sebelumnya pelaku meminta korban mentransfer uang senilai Rp 1.500.000 dengan cara top up akun Gopay milik pelaku sebagai syarat administrasi.
"Selain itu pelaku meminta korban untuk berfoto serta mengirimkan video tanpa busana dengan alasan untuk tes keperawanan. Beberapa korban diantaranya bahkan berhasil disetubuhi," ungkap Yohanes.
Baca Juga: Mau Pinjam Uang Syaratnya Video Call Sambil Bugil, Mantan Pacar Akhirnya Dipolisikan
Setelah beberapa hari, para korban tidak mendapat kejelasan mengenai pekerjaan tersebut. Malah, pelaku mengancam korban yang sempat menanyakan soal kejelasan pekerjaan.
"Pelaku justru mengancam akan menyebarkan foto dan video milik korban," kata Yohanes.
Menurut Yohanes, ada tiga korban yang melapor kepada kepolisian. Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang beberapa tempat yang diduga tempat tinggal pelaku.
Akhirnya pelaku dapat ditangkap di rumah mertuanya Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.
Pria tersebut lantas diamankan ke Mapolres Cimahi beserta barang bukti yang diduga sebagai sarana yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.
Baca Juga: Ratusan Warga Cianjur Jadi Korban Penipuan Arisan Hewan Kurban, Pelaku Kabur!
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki, menegaskan bahwa Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP.B : 338 / VII / 2020 / JBR / Res Cimahi, tanggal 20 Juli 2020 Laporan pengaduan saudari yang berinisial SA dan tanggal 02 Mei 2020, Laporan pengaduan atas nama SI tanggal 27 Juli 2020.
"Kejahatan dengan modus yang sama dilakukan sebanyak 11 kali di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dengan total kerugian 11,5 juta," kata Yoris.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornograf Pasal 35, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV