> >

Siap-siap Potong Gaji Bagi ASN yang Abai Protokol Kesehatan Covid-19

Update corona | 4 Agustus 2020, 13:58 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS sedang melaksanakan upacara (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Hindari Penularan Covid-19 di Perkantoran, Perhatikan 14 Langkah Pencegahan Berikut Ini

Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Nasional mengumumkan penambahan kasus pada klaster perkantoran pada 30 Juli lalu.

Kenaikan signifikan pada klaster perkantoran menjadi kewaspadaan bersama khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Satgas Nasional mengidentifikasi adanya 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta pada pemutakhiran data per 28 Juli 2020. 

Rincian klaster tersebut di antaranya; kementerian 20 klaster dengan 139 kasus, badan atau lembaga 10 klaster 25 kasus, kantor pemerintah DKI Jakarta 34 klaster 141 kasus, Kantor Polri 1 klaster 4 kasus, BUMN 8 klaster 35 kasus dan swasta 14 klaster 92 kasus.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU