> >

Siap-siap Potong Gaji Bagi ASN yang Abai Protokol Kesehatan Covid-19

Update corona | 4 Agustus 2020, 13:58 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS sedang melaksanakan upacara (Sumber: Kompas TV)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berencana akan menerapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungannya yang abai terhadap protokoler kesehatan Covid-19.

Namun dia belum akan menerapkan sanksi kepada masyarakat. Menurutnya, sanksi bagi ASN yang tidak mentaati protokoler kesehatan ini sebagai bentuk latihan taat protokol covid-19.

“Sekarang kan ramai di Indonesia klaster kantor, maka kantor sendiri yang mesti menyiapkan memperbaiki. Maka tadi saya usulkan daripada kita menghukum masyarakat, kita coba latihan menghukum diri sendiri dulu,” kata Ganjar, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Siap-siap PNS akan 'Dilempar' ke Desa-desa, Ini Kategori yang Bakal Kena

Saat ini pihaknya masih meminta jajarannya untuk membuat konsep aturan terkait hal ini.

Sanksi tersebut bisa berupa denda atau lainnya. Ganjar memberi contoh jika sanksi berupa uang bisa melalui potong gaji.

“Saya minta nanti tolong disiapin konsepnya, mulai dari ASN dulu deh, kita bisa taat enggak? Bisa taat pakai masker, jaga jarak. Kalau enggak kita juga didenda dulu. Kalau kita didenda kan enggak ada alasan enggak punya duit. Dendanya juga dengan uang toh, kalau enggak ta’ potong gajimu,” ujar Ganjar.

Ganjar juga mendorong sikap “jogo kerjo” untuk memberi contoh, simulasi, dan perbaikan di tempat kerja.

Karenanya, ia juga meminta koordinator wilayah kabupaten kota untuk melakukan pemantauan dan komunikasi, termasuk membantu daerah yang butuh bantuan.

“Sehingga pendampingannya ini dalam rangka keguyuban untuk kita membereskan persoalan yang ada di situ,” katanya.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU