Setelah Terjatuh di Kamar Mandi Musala Lapas, Politikus Partai Demokrat Ini Meninggal Dunia
Peristiwa | 2 Agustus 2020, 10:55 WIBSebagaimana diketahui, Mustofa divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 April 2019 lalu.
Terdakwa Mustofa dihukum agar membayar uang pengganti Rp 480 juta atau subsider 4 bulan kurungan.
Karena ia terbukti menerima uang Rp 480 juta dari Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pujo Nugroho.
Uang yang diberikan ini agar memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut TA 2012 dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV