> >

Parisiwata Bali Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi

Wisata | 30 Juli 2020, 11:08 WIB
Wisatawan menikmati pemandangan areal persawahan berundak di Tegallalang, Gianyar, Bali  (Sumber: Harian Kompas/Heru Sri Kumoro)

Bila berdasarkan uji swab wisatawan tersebut hasilnya positif Covid-19, maka akan dirawat di fasilitas kesehatan di Bali.

Biaya rapid test, swab test, karantina, dan perawatan selama di fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab wisatawan.

Protokol Kesehatan di Bali

Gubernur Koster menambahkan sebelum berangkat ke Bali, wisatawan wajib mengisi aplikasi LOVEBALI.

"Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI," jelasnya.

Baca Juga: Ramuan dari Arak Bali Bisa Percepat Kesembuhan Pasien Covid-19?

Wisatawan juga diwajibkan patuh pada protokol kesehatan new normal sesuai ketentuan Pemprov Bali selama beraktivitas wisata.

Ketentuan protokol kesehatan tersebut di antaranya seperti:

  • menggunakan masker/pelindung wajah
  • mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk 
  • melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) 
  • menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk
  • menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut 
  • menjalani pengukuran suhu tubuh 
  • membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan.

Wisatawan juga harus bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.

Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

"Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI. Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini. Bagi wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Gubernur Koster.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Gubernur Bawa Oknum Musisi Bali Tak Percaya Covid-19 ke Kuburan

Pembukaan pariwisata Bali tahap kedua ini dilakukan berdasarkan evaluasi dan melihat tingkat kesembuhan pasien positif covid-19 di Bali yang terus meningkat sejak lima hari sebelumnya. 

Saat ini tingkat kesembuhan pasien covid-19 di Bali tembus rekor tertinggi di Indonesia, yakni 79,84 persen sejak awal pandemi.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU