> >

Tangis Wanita yang Tagih Utang ke Istri Kombes Rp 70 Juta Pecah, Ini Permintaannya kepada Hakim

Hukum | 30 Juli 2020, 05:48 WIB
Febi Nur Amelia, terdakwa kasus tagih utang terhadap istri Kombes lewat Instragram, mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim di PN Medan, Selasa (11/2/2020). (Sumber: TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

MEDAN, KOMPAS TV - Febi Nur Amelia, wanita sekaligus ibu rumah tangga yang menagih utang kepada istri polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes sebesar Rp 70 juta tak kuasa membendung air matanya saat menjalani persidangan. 

Seperti diketahui, tangis Febi pecah saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (28/7/2020). 

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik itu memohon kepada hakim agar memutus perkara yang menjeratnya dengan seadil-adilnya.

Baca Juga: Pengakuan Istri Kombes yang Disebut Utang Rp70 Juta: Saya Malu dan Banyak Dihujat di Instagram

Sambil berderai air mata, Febi memohon agar majelis hakim mempertimbangkan dirinya yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak.

"Kepada majelis hakim yang terhormat, saya memohon kepada majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, mengingat saya seorang IRT (ibu rumah tangga), saya mempunyai tugas mengurus keluarga saya, suami dan anak-anak saya," kata Febi.

Febi mengatakan, dirinya sama sekali tak berniat untuk mencemarkan nama baik Fitriani Manurung, terkait unggahannya di media sosial Instagram. 

Menurut pengakuannya, dia hanya ingin menagih utang lewat media sosial Instagram agar Fitriani tergugah dan meresponsnya.

Baca Juga: Pengakuan Istri Kombes yang Disebut Utang Rp70 Juta: Saya Malu dan Banyak Dihujat di Instagram

“Terkait postingan saya tersebut, niat saya hanya ingin menggugah hati nurani Fitriani Manurung agar mengembalikan uang saya,” ujar Febi.

Kuasa hukum Febi juga membacakan pleidoi dalam persidangan tersebut. Kepada majelis hakim, pihak pengacara meminta untuk menyatakan bahwa Febi tak terbukti bersalah. Karena itu, berhak divonis bebas.

“Berdasarkan analisis yuridis yang telah diuraikan, kami simpulkan bahwa terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar pengacara Febi saat membacakan pleidoi.

Baca Juga: Pembelaan Istri Kombes yang Disebut Utang Rp70 Juta: Masa Sih Kita Ngutang, Enggak Ada Bukti Apa-apa

Kasus yang menjerat Febi ini berawal saat dirinya mengunggah tulisan di Instagram story pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB.

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."

Fitriani merasa nama baiknya dicemarkan. Menurut Fitriani, Febi sudah berkali-kali memposting dengan menyebut dirinya berutang di Instagram.

Baca Juga: Pembelaan Istri Kombes yang Disebut Utang Rp70 Juta: Masa Sih Kita Ngutang, Enggak Ada Bukti Apa-apa

Bahkan postingannya disertai dengan kata-kata yang tidak baik, sehingga membuat Fitriani malu. 

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya.

Adapun laporannya itu, lanjut Fitriani, sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi menghina dan mencemarkan nama baiknya.

Sementara itu, Febi Nur Amelia yang mengaku sebagai pemberi utang kepada Fitriani Manurung telah dituntut oleh jaksa selama dua tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Randi Tambunan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Tagih Utang ke Istri Kombes Lewat Medsos, Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Randi Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara," kata Randy.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU