Viral Struk Tol Jombang-Mojokerto Plus Bayar Tilang, Ini Tanggapan Operator
Viral | 27 Juli 2020, 16:00 WIBKecepatan kendaraan otomatis akan tercetak di lembar struk pengguna tol saat pengendara melakukan transaksi pembayaran. Fitur kecepatan kendaraan, menurut Danik, hanyalah sebagai pengingat.
Baca Juga: Sri Mulyani: Kita Ingin Kerja Erat dengan Pemda, Bangun Kembali Kegiatan Ekonomi
Namun fitur yang tertera dalam struk bukanlah denda. "Ini hanya sebagai informasi pengingat pengguna jalan bahwa kecepatan sudah melebihi ketentuan. Jadi tidak ada denda," jelasnya lagi.
Sementara di dalam struk tol tersebut, memang tidak ada keterangan tertulis adanya denda atau tilang atas kecepatan kendaraan.
Sedangkan, Rp71.500 tertulis sebagai balance dari e-TollCard bernomor 145003800124018.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV