> >

Viral Struk Tol Jombang-Mojokerto Plus Bayar Tilang, Ini Tanggapan Operator

Viral | 27 Juli 2020, 16:00 WIB
Struk pembayaran Tol Jombang-Mojokerto yang viral di media sosial. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Viral struk adanya tilang di Tol Jombang-Mojokerto. Namun operator tol membantahnya.

Di media sosial beredar sebuah struk tol bertanggal 21 Juli 2020, pukul 13.01, yang mengklaim adanya denda tilang di Tol Jombang-Mojokerto.

Pengguna tol mengaku terkena tilang sebesar Rp71.000 karena membawa kendaraan dengan kecepatan 100 km per jam. Sementara tarif tol yang dibayarkan hanya Rp17.500.

"Tarif toll 17.500,- plus Bayar Tilang 71.500,- (Bayar di Exit Toll)," tertulis sebuah kalimat tambahan berwarna merah, dan garis kotak berwarna hijau melingkari informasi rata-rata kecepatan kendaraan 100km/jam.

Baca Juga: Pemerintah Beri Subsidi Pembayaran Listrik Bagi Pelanggan PLN 3 Sektor Ini

Menanggapi hal ini pengelola Tol Jombang-Mojokerto, Astra Infra Toll Road, mengeluarkan bantahan.

Menurut Head of Corporate Communication Astra Infra Toll Road, Danik Irawati, Rp71.500 yang tertera di struk tersebut adalah balance atau saldo e-TollCard yang dimiliki pengendara.

"Hoaks, balance itu saldo," kata Danik, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Danik membenarkan di dalam struk tersebut tertera kecepatan rata-rata kendaraan saat melintas di Tol Jombang-Mojokerto. Karena Astra Infra Toll Road sebagai operator tol telah memasang alat penghitung kecepatan kendaraan.

Alat tersebut bekerja saat kendaraan masuk dan keluar gerbang tol. "Jarak gerbang masuk dengan keluar yang dibandingkan dengan catatan jam masuk dengan jam keluar gerbang," jelas Danik.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU