> >

Pemkot Depok Izinkan Warga Gelar Pernikahan, Tapi Ada Syaratnya

Kesehatan | 26 Juli 2020, 19:14 WIB
Pesta pernikahan (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Tinggi (PSBB), Pemerintah Kota Depok memutuskan mengizinkan warga yang ingin menggelar pesta pernikahan.

Selain pesta pernikahan, Pemerintah Kota Depok pimpinan Mohammad Idris ini juga mengizinkan pesta khitanan. Seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/7/2020).

Perizinan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Perwal Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. 

Baca Juga: Denda Masker Rp50 Ribu Mulai Berlaku di Depok

Peraturan Wali Kota tersebut berisi pedoman PSBB Proporsional sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Depok.

Namun berdasarkan peraturan tersebut, terdapat syarat bagi warga Kota Depok untuk menggelar pesta pernikahan dan khitanan.

Adapun persyaratan yang dimaksud, sebagai berikut:

a. Tidak boleh ada kontak fisik secara langsung bersalaman/berpelukan) baik antara penyelenggara, tamu mapun antar tamu yang hadir. 

b. Undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap 1 jam atau jika menggunakan tenda terbuka atau luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas dan jika menggunakan gedung/ruang tertutup diatur 30 persen dari kapasitas. 

c. Tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan (makanan disiapkan dalam box atau take away). 

d. Menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

e. Untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan norma yang berlaku. 

Baca Juga: Penculik 8 Anak di Depok Tertangkap, Polisi: Pelaku Juga Mencabuli Korban

Meski telah mengizinkan penyelenggaraan pesta pernikahan dan khitanan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum membolehkan pembukaan tempat hiburan.

Adapun pekerja seni yang dimaksud dalam poin e aturan/syarat digelarnya pesta pernikahan, menurut Idris, bukanlah tempat hiburan.

"Hiburan yang dimaksud adalah hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan dan festival seni budaya skala kecil," kata Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2020).

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU