Denda Masker Rp50 Ribu Mulai Berlaku di Depok
Sosial | 24 Juli 2020, 08:42 WIBDijelaskan Lienda, sanksi yang berlaku merupakan sanksi administrasi, bukan sanksi pidana.
"Ketika ada pelanggaran, kami akan berikan bukti pelanggaran PSBB. Kemudian kita berlakukan denda administratif, dengan menerbitkan SKDA, surat ketetapan denda adiministrasi," ujarnya.
Sebelumnya, petugas gabungan telah melakukan sosialisasi dan memberikan sanksi sosial bagi warga yang tak menggunakan masker saat di luar rumah.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV