> >

Denda Masker Rp50 Ribu Mulai Berlaku di Depok

Sosial | 24 Juli 2020, 08:42 WIB
Denda Rp50 ribu bagi warga Kota Depok yang melanggar ketentuan tidak menggunakan masker saat di luar rumah. (Sumber: Kompas TV)

DEPOK, KOMPAS.TV - Penerapan sanksi denda Rp50 ribu bagi warga yang tak menggunakan masker mulai diterapkan oleh Pemerintah Kota Depok. Sejumlah pelanggar mengaku keberatan dengan denda tersebut.

Hari pertama penerapan sanksi denda Rp50 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dilakukan di lima pos pemantauan di Kota Depok.

Salah satunya di kawasan Jalan Margonda, Depok. Di lokasi ini tidak sedikit petugas menjaring pengendara roda dua maupun roda empat yang tak menggunakan masker.

Baca Juga: Polda Pasang 45 CCTV Baru Awasi Pelanggar Lalu Lintas

Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany mengatakan, penerapan sanksi berupa denda ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Depok. Seluruh warga Depok diwajibkan menggunakan masker saat di luar rumah.

Sementara sejumlah pelanggar yang terjaring mengaku keberatan dengan sanksi denda yang diberlakukan. Sebagian besar mengaku lupa menggunakan masker.

Menurut Lienda, sanksi denda untuk para pelanggar yang diberlakukan pada hari pertama ini merupakan sanksi minimal, yakni Rp50 ribu. Sementara sanksi berdasarkan Perwali No.37 Tahun 2020 adalah Rp50 ribu hingga Rp250 ribu.

"Untuk saat ini, tahap awal kita terapkan yang Rp50 ribu dulu, yang minimal. Tapi kalau pelanggaran semakin banyak, sudah diperingatkan juga masih ada, bisa jadi kita tingkatkan besaran dendanya," jelas Lineda, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: Operasi Patuh 2020 Kembali Digelar, dari 23 Juli - 5 Agustus 2020

Lebih lanjut kata Lienda, denda ini diberlakukan untuk efek jera terhadap masyarakat. Tujuannya agar masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU