Pakai Email Palsu, Tiga Pria Ini Tipu Perusahaan Jepang Rp 8,6 Miliar
Kriminal | 16 Juli 2020, 18:54 WIB"PT TJ yang tidak tahu jika email PT TS dipalsukan, lalu membayar pembelian produk plastik ke rekening perusahaan DA senilai Rp 8,6 millar," jelasnya.
Baca Juga: Mabes Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Proyek Asian Games 2018
Trunoyudo melanjutkan, penyidik masih terus menyelidiki siapa saja korban dari para pelaku tersebut karena ketiganya mengaku sudah beroperasi sejak 2019. Adapun rekening PT DA, saat ini sudah diblokir oleh polisi.
Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya, satu keeping DVD-R file akun email PT TS dan hasil cetaknya, lima unit telepon pintar, dan beberapa buku rekening.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Undang-Undang Transaksi Elektronik serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV