Hati Hewan Kurban Diimbau Tidak Dikonsumsi, Ini Penjelasan Dokter
Kesehatan | 15 Juli 2020, 18:01 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV – Setelah penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha, biasanya masyarakat langsung mengkonsumsi berbagai bagian sapi atau kambing yang dikurbankan.
Selain daging, biasanya yang kerap dikonsumsi adalah jeroan atau hati hewan kurban.
Namun, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumatera Selatan (Sumsel) menyarankan untuk tidak mengkonsumsi hati sapi atau kambing.
Hal tersebut disebabkan hewan kurban diketahui sering terpapar penyakit Zoonosis atau cacing pita dalam tubuh.
Baca Juga: Intip Sapi Kurban Jumbo Presiden Jokowi yang Seberat 1,1 Ton
Menurut Ketua PDHI Sumsel, Jafrizal sapi yang cacingan bisa dilihat dari kondisi matanya. Meski demikian, hati sapi atau kambing sebaiknya tidak dimakan untuk menjaga keamanan.
"Cacing ini biasanya ada di hati itu yang sulit terlihat. Makanya lebih baik tidak dikonsumsi. Kalau daging lebih aman," kata Jafrizal di Palembang, Rabu (15/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Jafrizal mengatakan pemeriksaan antomortem dilakukan pada hewan kurban untuk melihat sehat tidaknya hewan tersebut.
Lalu setelah dipotong, hewan kurban tersebut juga akan diperiksa postmortem untuk mengetahui kondisinya.
Diketahui sejauh ini belum ada hewan kurban di Sumatera Selatan yang mengalami sakit antraks seperti di Gorontalo dan sebagian Pulau Jawa.
"Sejak awal hewan kurban ini memang kita pantau sampai dengan pemotongan," katanya.
Cermat Membeli Hewan Kurban
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang Sayuti menyebut ada 67 asosiasi pedagang hewan yang mereka bina untuk penjualan sapi dan kambing untuk kurban.
Sayuti menyarankan masyarakat yang ingin membeli hewan kurban sebaiknya di asosiasi karena lebih terjamin, mengingat banyaknya pedagang hewan dadakan bermunculan jelang Idul Adha.
Baca Juga: Imbas Pandemi, Penjualan Hewan Kurban Menurun
"Kondisi ini harus diwaspadai, karena kesehatan hewannya tidak bisa teruji. Masyarakat lebih baik membeli kambing atau sapi di asosiasi karena kesehatan hewan lebih terjamin dan sesuai dengan syarat," kata Sayuti.
Tahun lalu saja tercatat ada 206 pedagang hewan kurban dadakan.
Pedagang dadakan tersebut biasanya menjual hewan kurban di bawah umur, seperti kambing di bawah satu tahun atau sapi yang masih berusia sekitar satu tahun.
Padahal syarat hewan kurban untuk dijual harus di atas dua tahun dan memiliki gigi tetap.
"Ini sering kita temui di lapangan,"ujarnya.
Baca Juga: Menag Perbolehkan Sholat Idul Adha dan Sembelih Kurban, Ini Syaratnya
Sayuti mengatakan penjualan hewan kurban tahun ini memang menurun drastis akibat pandemi Covid-19.
"Setelah kita cek di masjid dan beberapa pedagang, memang penjualan mereka turun drastis karena masih Covid-19. Kurban di masjid juga sekarang hanya sedikit," tuturnya.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV