> >

Kapolri Idham Azis Didesak Hukum Polisi Penganiaya Kuli yang Dipaksa Ngaku Jadi Pelaku Pembunuhan

Hukum | 13 Juli 2020, 06:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis agar segera memproses hukum oknum polisi yang menganiaya kuli bangunan bernama Sarpan di Medan, Sumatera Utara.

Seperti diketahui, korban yang berusia 57 tahun itu mendapatkan siksaan dari oknum Polsek Percut Sei Tuan saat dimintai keterangan. Ketika itu, Sarpan diminta mengaku sebagai pembunuh Dodi Somanto (41).

Ketua Komnas HAM, Amiruddin, menilai pemaksaan pengakuan dalam rangka mendapatkan keterangan saat pemeriksaan oleh aparat hukum bertentangan dengan norma HAM.

Baca Juga: Pembunuh Perwira Polisi Ditembak Mati, di Tubuhnya Ditemukan Jimat

"Agar penyiksaan dalam tahanan polisi tidak terus berulang, Kapolri harus menindak pelaku di polsek tersebut secara hukum, serta menindak atasan langsung dari pelaku penyiksaan itu," kata Amiruddin dikutip dari Tribunnews pada Sabtu (11/7/2020).

Ia mengatakan, perbuatan penyiksaan semacam itu dilarang oleh UU Nomor 5/1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.

"Berdasarkan undang-undang itu, setiap orang yang melakukan penyiksaan bisa dipidana," ujar dia.

Amiruddin lalu menegaskan, tindakan penyiksaan tidak dapat ditoleransi. Agar peristiwa serupa tidak berulang, Komnas HAM mendorong pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Komisi I DPR, agar segera mengambil langkah-langkah.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Beri Kenaikan Pangkat ke-11 Perwira Tinggi Polri, Berikut Nama-namanya

Caranya, meratifikasi protokol Opsional Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (OPCAT), untuk memperkuat implementasi UU Nomor 5/1998.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU