Pemicu Pria Tendang Ojol Hingga Terjungkal, Pelaku Ancam akan Menembak Korban, Kini Jadi Tersangka
Hukum | 5 Juli 2020, 23:06 WIBPEKANBARU, KOMPAS TV - Polisi mengungkap fakta baru yang menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AK terhadap pengemudi ojek online alias ojol bernama Mulyadi (43) di Kota Pekanbaru, Riau.
Seperti diketahui, aksi pemuda berusia 23 tahun itu terekam dalam sebuah video yang akhirnya viral di media sosial. Pelaku pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia Dianda, mengatakan penganiayaan itu diduga dipicu karena perselisihan di jalan.
Baca Juga: Detik-Detik Pengendara Mobil Tendang Pengemudi Ojol
"Hasil pemeriksaan sementara, pemicunya karena terjadi perselisihan di jalan. Saat itu terduga pelaku langsung marah dan menendang korban," kaat Budhia seperti dikutip Kompas.com pada Minggu (5/7/2020).
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengungkapkan sebelum melakukan penganiayaan, pelaku sempat mengancam akan menembak korban.
Kalimat ancaman itu, kata Nandang, terlontar dari mulut tersangka saat mengadang korban. Pada saat itu tersangka turun dari mobil dan memaki-maki korban.
“Nah, di situ lah ada kata-kata pengancaman akan menembak korban. Padahal, sebenarnya tersangka memang tidak membawa senjata apa pun," kata Nandang.
Baca Juga: Pelaku Penendang Driver Ojol di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Nandang menegaskan, tersangka bukan seorang oknum atau pun aparat dari institusi tertentu. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku hanyalah seorang pekerja swasta.
"Tersangka bukanlah oknum polisi atau dari institusi lainnya. Kalimat ancaman menembak itu keluar secara spontan dan saat itu tersangka langsung menendang korban hingga jatuh dari sepeda motor," ujar Nandang.
Dia menambahkan, pelaku AK saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Pekanbaru, Riau setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Video Viral Driver Ojol Ditendang Seorang Pria, Rumah Pelaku Dikepung
Aksi penganiayaan pelaku AK yang menendang korban Mulyadi hingga terjungkal ramai beredar di media sosial sejak Sabtu (4/7/2020).
Pada video viral tersebut, seorang pria mengenakan celana pendek dan baju kaos biru melakukan aksi kekerasan terhadap seorang pengemudi ojol.
Aksi kekerasan tersebut sempat direkam pengendara dari dalam mobil hingga akhirnya viral di media sosial.
Pria tersebut awalnya tampak dengan gelagat marah kepada pengemudi ojol yang sedang duduk di atas sepeda motornya.
Baca Juga: Tak Terima Rekannya Dianiaya, Ratusan Ojol Geruduk Rumah Pelaku lalu Dirusak
Setelah itu, ia tampak mau pergi. Namun, setelah berjalan beberapa langkah pria itu balik lagi dan langsung menghantam bagian perut pengemudi ojol.
Pengemudi ojol langsung terjungkal dan sepeda motornya juga ikut tumbang. Tapi, korban sama sekali tak melawan.
Sementara pelaku saat itu masih tampak menunjukkan kemarahannya, lalu pergi begitu saja dari lokasi.
Usai video itu viral, ratusan pengemudi ojol yang ada di Pekanbaru kompak menggeruduk rumah terduga pelaku di Jalan Legasari, Kecamatan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya.
Baca Juga: Penjelasan Polisi soal Penganiayaan Ojol hingga Rumah Pelaku Diserang Balik Rekannya
Mereka mendatangi rumah terduga pelaku, karena tidak terima rekan seprofesinya dianiaya.
Aksi kemarahan ratusan pengemudi ojol tersebut juga beredar di media sosial Facebook. Mereka mengepung rumah terduga pelaku dan meminta pertanggungjawaban.
Sejumlah petugas kepolisian datang ke lokasi untuk menenangkan para pengemudi ojol, dan mengamankan terduga pelaku.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV