Pemicu Pria Tendang Ojol Hingga Terjungkal, Pelaku Ancam akan Menembak Korban, Kini Jadi Tersangka
Hukum | 5 Juli 2020, 23:06 WIBPEKANBARU, KOMPAS TV - Polisi mengungkap fakta baru yang menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AK terhadap pengemudi ojek online alias ojol bernama Mulyadi (43) di Kota Pekanbaru, Riau.
Seperti diketahui, aksi pemuda berusia 23 tahun itu terekam dalam sebuah video yang akhirnya viral di media sosial. Pelaku pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia Dianda, mengatakan penganiayaan itu diduga dipicu karena perselisihan di jalan.
Baca Juga: Detik-Detik Pengendara Mobil Tendang Pengemudi Ojol
"Hasil pemeriksaan sementara, pemicunya karena terjadi perselisihan di jalan. Saat itu terduga pelaku langsung marah dan menendang korban," kaat Budhia seperti dikutip Kompas.com pada Minggu (5/7/2020).
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengungkapkan sebelum melakukan penganiayaan, pelaku sempat mengancam akan menembak korban.
Kalimat ancaman itu, kata Nandang, terlontar dari mulut tersangka saat mengadang korban. Pada saat itu tersangka turun dari mobil dan memaki-maki korban.
“Nah, di situ lah ada kata-kata pengancaman akan menembak korban. Padahal, sebenarnya tersangka memang tidak membawa senjata apa pun," kata Nandang.
Baca Juga: Pelaku Penendang Driver Ojol di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Nandang menegaskan, tersangka bukan seorang oknum atau pun aparat dari institusi tertentu. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku hanyalah seorang pekerja swasta.
"Tersangka bukanlah oknum polisi atau dari institusi lainnya. Kalimat ancaman menembak itu keluar secara spontan dan saat itu tersangka langsung menendang korban hingga jatuh dari sepeda motor," ujar Nandang.
Dia menambahkan, pelaku AK saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Pekanbaru, Riau setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV