> >

Polisi Temukan Coretan Daftar Nama di Dinding Rumah Pemuda Sukabumi yang Cabuli 30 Anak Laki-laki

Kriminal | 4 Juli 2020, 22:42 WIB
Ilustrasi: korban pemerkosaan. perkosa seks cabul setubuhi (Sumber: KOMPAS.COM/Shutterstock)

SUKABUMI, KOMPAS TV - Usai menangkap seorang pemuda berinisial FCR pada Minggu (28/6/2020), Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi masih terus mengembangkan kasus pencabulan yang dilakukan pria berusia 23 tahun itu.

Diketahui, FCR yang merupakan warga Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Sukabumi, Jawa Barat, itu mencabuli puluhan anak laki-laki di lingkungan tempat tinggalnya.

Dalam melakukan pengembangan kasus, polisi melakukan pemeriksaan atau olah tempat kejadian perkara di rumah tersangka.

Baca Juga: Bejat!! Pria 22 Tahun Cabuli 30 Orang Anak di Bawah Umur

Hasilnya, pihak kepolisian menemukan coretan-coretan atau tulisan pada salah satu dinding berupa daftar nama.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, membenarkan pihaknya menemukan daftar nama pada dinding di rumah tersangka FCR. Namun, pihaknya masih menelusuri daftar nama tersebut.

"Rumah tersangka memang tempat anak-anak muda yang mau latihan musik," kata Rizka saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (4/7/2020).

Menurut Rizka, tulisan pada dinding di rumah tersangka merupakan nama anak-anak yang pernah belajar musik.

Baca Juga: Dikira Ahli Pengobatan, Dukun Ini Malah Cabuli Remaja Berusia 15 Tahun!

Hasil penyidikan sementara anak-anak yang berlatih musik itu menuliskan namanya sendiri di dinding. 

"Yang menulis anak-anak itu sendiri bukan tersangka," ujar Rizka.

Ditanya adakah nama-nama korban pencabulan tersangka FCR dalam tulisan dinding itu, Rizka menjawab untuk kemungkinan adanya nama-nama korban pihaknya masih menulusuri.

"Kami masih telusuri berdasarkan keterangan-keterangan yang sudah ada,"  tutur dia.

Baca Juga: Kedubes AS Tanggapi Penangkapan Russ Medlin, Buronan FBI yang Terlibat Pencabulan di Jakarta

Rizka mengatakan untuk hasil penyidikan akan disampaikan pada konferensi pers. Rencananya juga akan dihadiri Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak).

"Rencana Senin ya,"  kata dia.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini terungkap setelah salah satu orang tua korban yang anaknya diduga dicabuli melapor ke polisi.

“Darilaporan itu, langsung kami tindaklanjuti," kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Lukman Syarif melalui Kepala Urusan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman.

Baca Juga: Setelah Kabur Dua Minggu Pelaku Cabul Dibekuk Polisi

Saepul mengatakan, saat proses awal penyelidikan, jumlah korban hanya satu anak laki-laki berusia 15 tahun. Selanjutnya hasil pengembangan, jumlah korban menjadi 4 anak.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku korbannya ada 19 anak laki-laki," tutur Saepul.

"Di antara korban ada juga yang mengaku disodomi tersangka.”

Namun, belakangan setelah diperiksa intensif pelaku mengakui telah mencabuli 30 anak laki-laki. 

Saat ini, lanjut Saepul, tersangka FCR masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka dapat dijerat pasal 82 ayat 4 Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang.

Baca Juga: Bocah 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Tergiur Iming-iming Belanja di Pasar Malam

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU