Satu Keluarga Bobol Uang Hingga Rp 415 Juta Lewat Mobile Banking, Begini Modusnya
Kriminal | 1 Juli 2020, 11:22 WIBSetelah nomor Handphone dikuasai dan dapat diaktifkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses Internet Banking milik korbannya, yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka.
Korban pun mengalami kerugian hingga Rp 415.596.464 akibat aksi penipuan itu.
Baca Juga: Polisi Kejar Kelompok Pencuri Modus Bocor Ban
"Barang bukti yang kami sita adalah beberapa kartu Sim Card, Rekening Koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM," ujar Hanny.
Hanny menyebut saat ini baru berhasil mengungkap satu korban, sementara untuk korban-korban lainnya akan terus dikembangkan ke depannya.
Menurut Hanny, tersangka mengaku data yang didapatkan berdasarkan data acak saja. Setelah nomor handphone berhasil dibuka, baru mereka mencoba membuka akses internet banking berdasarkan nomor tersebut.
Hanny mengatakan ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 46 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 K.U.H.Pidana Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 600.000.000,00. Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Baca Juga: Penjual Pempek Ditipu Pembelinya 700 Porsi, Dikirim Bukti Transfer Palsu
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV