> >

Satu Keluarga Bobol Uang Hingga Rp 415 Juta Lewat Mobile Banking, Begini Modusnya

Kriminal | 1 Juli 2020, 11:22 WIB
Tiga tersangka penipuan dan pencurian melalui mobile banking saat diamankan di Polda Kepri. (Sumber: KOMPAS.COM/HADI MAULANA)

BATAM, KOMPAS.TV – Tiga orang tersangka penipuan di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan berhasil diamankan Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.

Tiga orang yang merupakan satu keluarga tersebut terbukti melakukan penipuan dan pencurian uang lewat mobile banking milik inisial J, warga Batam Kepulauan Riau (Kepri).

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat membenarkan adanya kasus penipuan yang kerugiannya mencapai Rp 415.596.464 tersebut.

Ketiga tersangka tersebut menurut Hanny tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani atau Tipu Sana Sini.

"Tiga tersangka ini merupakan Sindikat Tulung Selapan Tipsani atau Tipu Sana Sini, menariknya ketiganya merupakan keluarga," kata Hanny, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang

Peran ketiga tersangka berbeda-beda, seperti inisial JA yang berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban.

Lalu tersangka AN bertugas mendapatkan data nasabah korban dan MA berperan menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih uang korban lewat internet banking.

Ini Modus Para Tersangka

Modusnya, tersangka melakukan pelaporan dengan kuasa palsu kepada provider telepon, memberitahukan handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor handphone tersebut akan diaktifkan kembali.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU