Oknum Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 dan Memakamkan Tanpa Protokol Kesehatan
Berita daerah | 27 Juni 2020, 20:22 WIBPolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kemudian melakukan pencarian terhadap masa yang melakukan penghadangan. Hasilnya delapan orang yang diduga sebagai provokator ditangkap.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Titan Firmansyah menjelaska delapan orang tersebut yakni AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI, dan YN.
Mereka ditangkap setelah polisi meminta keterangan dari tiga saksi di lokasi kejadian. Setelah itu, polisi melakukan analisa terhadap video yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah COVID-19 Kena Pasal Berlapis, Ini Selengkapnya
“Setelah itu kita langsung menangkap mereka, dan setelah menjalani pemeriksaan mereka semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya delapan orang, mereka diamankan tadi malam,” ujar Titan, Sabtu (27/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Penyidik menjerat delapan tersangka itu dengan Pasal 214 KUHP jo 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Para tersangka ini disangkakan melanggar undang-undang kekarantinaan,” ujarnya.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV