Bersyukur Menang Kasasi Gugatan Reklamasi Pulau H, Anies: Kita Sudah Benar, Maju Terus
Berita daerah | 23 Juni 2020, 20:59 WIBMA sebelumnya memutuskan menerima kasasi Pemprov DKI terkait gugatan pencabutan izin reklamasi di Teluk Jakarta. Gugatan itu dilayangkan oleh pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah.
Dalam perkara ini, Pemprov DKI dan PT Taman Harapan Indah sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi PT Taman Harapan Indah dan mengabulkan permohonan kasasi Pemprov DKI.
"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah), kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Anies), batal judex facti (PTUN dan PTTUN). Adili sendiri: tolak gugatan," demikian putusan MA seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Selasa (23/6/2020).
Perkara dengan nomor register 227 K/TUN/2020 itu diputuskan hakim MA pada 4 Juni 2020.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan bahwa MA memenangkan Pemprov DKI dalam perkara tersebut. Yayan berujar, PT Taman Harapan Indah masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.
"Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK, apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com.
Baca Juga: Ulang Tahun Jakarta, Anies Curhat soal Tantangan, Krisis, hingga Cobaan Besar DKI
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV