Bersyukur Menang Kasasi Gugatan Reklamasi Pulau H, Anies: Kita Sudah Benar, Maju Terus
Berita daerah | 23 Juni 2020, 20:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemprov DKI dalam gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Anies bersyukur bahwa gugatan tersebut dikabulkan. Hal itu, menurutnya, mencerminkan jalur hukum yang ditempuh sudah benar.
"Ya Alhamdulillah. Sudah benar berarti kita. Sudah benar, dan kita maju terus," ucap Anies di Balai Kota sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Soal Tata Ruang, Isinya Ada Pembahasan 4 Pulau Reklamasi Jakarta
Ia mengapresiasi putusan MA karena dirasa telah sesuai dengan kebijakannya untuk menghentikan reklamasi. "Dan kita apresiasi putusan MA. Dan ini sejalan dengan kebijakan kita," kata dia.
Anies berharap nasib pulau lain yang saat ini masih berproses di pengadilan bakal sama dengan Pulau H. Salah satunya adalah Pulau F yang tengah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Banding diajukan karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta.
"Insya Allah nanti yang lain-lain yang sedang proses Insya Allah juga bisa dimenangkan juga," tuturnya.
Baca Juga: Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Fakta dan Datanya!
Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV