Pemuda Jadi Korban Salah Tangkap, Dituduh Curi Motor, Mata Dilakban dan Dipukuli Polisi
Berita daerah | 19 Juni 2020, 11:51 WIBSekira pukul 17.00 WIB, Raja kembali dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke arah Sarolangun. Sepanjang perjalanan, Raja masih diberondong pertanyaan yang sama.
Dari Sarolangun, mereka kembali membawa Raja ke arah Bangko. Di tengah jalan, mobil sempat berhenti di sebuah toko. Seorang petugas kemudian membeli sebuah lakban.
Baca Juga: Risma Ngamuk di Kantor Polisi, Marahi 3 Ibu Rumah Tangga karena Jadi Kurir Narkoba
Setelah membeli lakban, perjalanan kembali dilanjutkan. Mata Raja dilakban dan kembali dibawa keliling Kota Bangko.
Malam harinya, Raja baru dibawa ke Mapolres, di sana Raja kembali ditanya soal kasus pencurian motor itu.
Lagi-lagi, Raja membantah tudingan tersebut dan langsung mendapatkan tindakan kekerasan.
Keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, Raja baru dilepaskan karena polisi tak menemukan bukti yang mengarah ke Raja. Belakangan diketahui polisi salah menangkap orang.
Baca Juga: “Kakak Saya Dibawa Polisi ke Kamar di Dalamnya Ada Balok, Pipa, dan Alat Setrum, Lalu Dianiaya”
Abu Djaelani mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian tersebut.
Ia menilai perbuatan yang dilakukan oknum polisi terhadap kliennya tersebut tidak manusiawi dan melanggar HAM.
"Selain tindakan kekerasan, selama di sana korban tidak dikasih makan maupun minum. Ini sudah tidak manusiawi, sudah melanggar HAM," katanya.
"Ketika dilepaskan karena tidak terbukti sebagai pelaku, kenapa petugas tidak antarkan dia ke rumah. Harusnya diantar ke rumah, minta maaf dengan keluarga, ini malah dilepaskan begitu saja.”
Baca Juga: Anggota Polisi Salah Tembak Tewaskan 3 Orang yang Dikira Teroris, DPRD Panggil Kapolda Sulteng
Menanggapi kejadian itu, Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi mengakui adanya kasus salah tangkap oleh anggota Polres Merangin.
Menurut Lutfi, pihak Polres Merangin sudah meminta maaf kepada pihak keluarga dan sudah dilakukan mediasi.
"Sudah ada mediasi dengan pihak keluarga," ujar Lutfi.
Selain mediasi, lanjut dia, pihaknya juga telah membantu proses pengobatan korban. Dalam perkara ini, pihak keluarga menyerahkan ke Polres Merangin untuk proses sidang disiplin dan sanksi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV