> >

Gara-gara Cokelat Lembek, ASN Terancam 2 Tahun Penjara

Berita daerah | 15 Juni 2020, 14:06 WIB
Rekaman CCTV menangkap kejadian seorang ASN di Merauke, Papua menganiaya kasir toko. (Sumber: Tangkapan layar)

"Tersangka kooperatif, tidak mungkin dia menyangkal karena ada di CCTV," kata Ary.

Pelaku yang merupakan ASN terseebut terancam dikenakan Pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan ringan dengan penjara 2 tahun 8 bulan.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU