> >

Sekitar 80 Orang Bawa Kabur Jenazah PDP Corona, Tolak Protokol Pemakaman Covid-19

Berita daerah | 5 Juni 2020, 16:38 WIB
Petugas medis memeriksa kondisi pasien di ruang isolasi saat simulasi Penanganan Pasien Corona di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020) (Sumber: KOMPAS.COM)

MAKASSAR, KOMPAS TV - Massa sekitar 80 orang dari keluarga pasien dalam pengawasan virus corona yang akhirnya meninggal dunia menolak proses pemakaman dengan protokol Covid-19.

Karena itu, mereka mengambil paksa dan membawa kabur jenazah dari Rumah Sakit Labuang Baji, Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (5/6/2020).

Pengambilan paksa oleh pihak keluarga pasien lalu membawanya kabur dari Jalan Rajawali 2 ini terjadi sekitar pukul 09.50 Wita. 

Baca Juga: Selain Corona, Ini Deretan Wabah yang Pernah Menyerang Manusia

Pengambilan paksa jenazah pasien tersebut sempat direkam oleh warga, lalu videonya tersebar hingga akhirnya viral di berbagai media sosial.

Kepala Rumah Sakit Labuang Baji, Mappatoba, membenarkan adanya sekitar 80 orang yang berbondong-bondong datang ke rumah sakit dan mengambil paksa jenazah pasien Covid-19. 

Kejadian ini pun telah dilaporkan pihaknya kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar.

“Pengambilan paksa ini terjadi sekitar pukul 09.50 Wita. Yang bersangkutan dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal sekitar pukul 09.15 Wita,” kata Mappatoba di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: Viral Pasien Covid-19 Ngamuk karena Terlalu Lama Dikarantina: Mana Bupati, Panggil ke Sini

Menurut dia, pihak keluarga korban membawa kabur jenazah saat sampel swab pasien tersebut belum keluar.

“Belum diambil sampel Swab-nya, jenazah sudah diambil paksa dan dibawa kabur. Jadi sementara menunggu tim gugus tugas datang, tiba-tiba datang sekitar 80 orang itu,” katanya.

Mappatoba mengungkapkan,  jenazah yang dibawa kabur itu merupakan pasien berjenis kelamin laki-laki berusia sekitar 49 tahun.

Pasien masuk ke Rumah Sakit Labuang Baji Makassar pada Rabu (3/6/2020). Pasien dinyatakan PDP dengan penyakit bergejala Covid-19.

Baca Juga: Warga Dendengan Dalam Lakukan Protokol Kesahatan di Permukiman

“Dengan gejala itu, pasien diindikasi sehingga dinyatakan PDP. Untuk kebaikan pasiendan keluarganya, pasien dirawat di ruang isolasi,” kata Mappatoba.

“Pagi tadi rencana pengambilan sampel Swabnya, tapi keburu meninggal pasiennya.”

Mappatoba menambahkan, pihaknya saat ini tengah menangani 10 orang pasien positif Covid-19 dan 17 orang pasien berstatus PDP.

Kasus pengambilan paksa dan pihak keluarga membawa kabur jenazah dari rumah sakit di Kota Makassar menurutnya sering terjadi. 

Baca Juga: Menyusul DKI, Bodebek Perpanjang PSBB Hingga 2 Juli 2020

Pengambilan paksa jenazah ini marak lantaran masyarakat diduga kurang percaya dengan penanganan Covid-19 di Sulawesi Selatan. 

Banyak pihak keluarga enggan memakamkan jenazah dengan mengikuti protokol khusus Covid-19 di Maccanda, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU