Penjual Miras Lolos Razia Polisi Saat Malam Takbiran, Ternyata Punya Bunker di Bawah Tempat Tidur
Berita daerah | 4 Juni 2020, 02:13 WIBGARUT, KOMPAS TV - Seorang warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat berinisial HE diamankan jajaran kepolisian dari Polsek Tarogong Kidul.
HE ditangkap polisi karena terbukti menjual minum minuman keras atau miras di rumahnya.
Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji, mengatakan terungkapnya HE menjual minuman keras di rumahnya berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Kronologi Gadis Putus Sekolah Terekam Diperkosa 5 Laki-laki Hingga Viral, Berawal Dicekoki Miras
Dari informasi itulah, kata Aji, polisi langsung bergerak ke rumah HE pada malam takbiran atau sehari sebelum lebaran. Dari penggeledahan ini, polisi gagal alias tak menemukan apapun.
“Saat takbiran kita razia, tidak ada apa-apa, kemarin kita terima laporan lagi masih ada aktivitas jual beli miras di lokasi yang sama,” kata Aji dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/6/2020) sore.
Setelah lolos dari penggeledahan tersebut, pelaku kembali menjajakan minuman beralkohol itu.
Lagi-lagi, polisi mendapat informasi yang sama soal masih adanya kegiatan penjualan miras di rumah pelaku. Tak butuh waktu lama, polisi kembali melakukan penggeledahan.
“Setelah terima laporan dari warga, kami langsung menindaklanjutinya dengan kembali merazia rumah tersebut,” ujar Aji.
“Kali ini kami berhasil setelah memeriksa lebih rinci setiap bagian rumah tersebut.”
Baca Juga: 4 Remaja Pesta Miras Dioplos Disinfektan: 1 Orang Tewas dan 2 Kritis
Aji menceritakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya membuahkan hasil setelah memeriksa kolong tempat tidur di salah satu kamar rumah pelaku. Ternyata pelaku membuat sebuah bunker di bawah tempat tidurnya.
Adapun bunker tersebut oleh pelaku dijadikan tempat penyimpanan minuman keras. Ada ratusan botol miras di dalam bunker tersebut yang langsung diamankan.
“Bunkernya ada di bawah tempat tidur, makanya waktu malam takbiran kita tidak menemukan miras, ada ratusan botol miras di dalam bunker yang kita amankan,” ujar Aji.
Aji menuturkan, selain mengamankan ratusan botol miras dari rumah tersebut, pemilik rumah pun ikut diamankan.
Apalagi, sebelumnya HE, pemilik rumah tersebut juga pernah diamankan karena menjual minuman keras, meski tempat penyimpanannya berbeda.
Baca Juga: 8 Pemuda Kedapatan Pesta Miras, Diberi Sanksi Dengan Berendam Di Air Kotor
Aji berjanji, pihaknya akan melakukan tindakan penegakan hukum lebih tegas kepada pelaku.
Karena, tindakan sebelumnya saat pelaku diamankan karena kasus yang sama, tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.
“Jadi hukuman sebelumnya tidak membuatnya jera, makanya kita akan ambil tindakan lebih tegas lagi,” kata Aji.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV