Sepak Terjang Pentolan KKB Oniara Wonda, Tembaki Tito Karnavian dan Tewaskan 3 Polisi Polsek Pirime
Berita daerah | 2 Juni 2020, 15:16 WIBPAPUA, KOMPAS TV - Oniara Wonda, salah satu pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang paling dicari aparat keamanan akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan Oniara Wonda oleh aparat dilakukan di Kampung Igimbut, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, pada 31 Mei 2020.
Sebagai salah satu pentolan KKB, Oniara Wonda memiliki sepak terjang dan catatan kriminal yang tidak bisa dianggap remeh.
Salah satu yang paling menonjol adalah penyerangan terhadap mantan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian beserta rombongannya.
Baca Juga: Penyerang Pos Polisi di Papua Orang Dekat, Kapolda Salahkan Anak Buahnya yang Lalai
Penyerangan itu terjadi di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, pada 28 November 2012 saat Tito Karnavian hendak meninjau Polsek Pirime.
“Penembakan terhadap Mantan Kapolri Jendral (Purn) Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Papua tanggal 28 November tahun 2012 saat akan menuju ke TKP Polsek Pirime," kata Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, di Jayapura, Selasa (2/6/2020).
Ketika itu, Waterpauw menambahkan, rombongan mantan Kapolda Papua itu sedang menuju Polsek Pirime yang beberapa hari sebelumnya diserang oleh KKB.
Termasuk turut serta dalam penyerangan itu Oniara Wonda. Penyerangan Polsek Pirime itu mengakibatkan tiga anggota polisi dari Polsek Pirime meninggal dunia.
Baca Juga: Oniara Wonda, Salah Satu Pentolan KKB Paling Dicari Akhirnya Tertangkap
Selain aksi tersebut, Waterpauw menambahkan, Oniara Wonda juga terlibat dalam delapan aksi kriminal lainnya.
Adapun setiap aksi yang dilakukan bersama kelompoknya, Oniara Wonda menargetkan aparat keamanan sebagai sasarannya. Baru setelah itu senjata api yang dimiliki aparat tersebut.
Berdasarkan catatan Polda Papua, aksi terakhir penyerangan yang dilakukan Oniara Wonda terjadi pada 3 November 2018.
"Penembakan terhadap aparat TNI/Polri (Satgas Ops Nemangkawi) saat akan dilakukan penegakan hukum di Markas Balingga, Kabupaten Lanny Jaya," kata Waterpauw.
Baca Juga: KKB Klaim Dalam Seminggu Berhasil Rebut 4 Pos TNI/Polri dan Rampas Sejumlah Senjata, Ini Kata Polisi
Waterpauw menuturkan, Oniara Wonda kini sudah berada di RS Bhayangkara Jayapura untuk menjalani perawatan medis.
Sebab, saat dilakukan penangkapan aparat terpaksa melumpuhkan yang bersangkutan dengan tembakan.
"Saat dilakukan penyergapan dan penangkapan, anggota KKB Oniara Wonda berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan kearah kaki untuk melumpuhkan," ujar Waterpauw.
“Setelah itu target berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Jayapura untuk mendapatkan perawatan di RS. Bhayangkara.”
Baca Juga: Tenaga Medis Penanganan Covid-19 Diserang KKB Saat Bertugas, 1 Tewas dan Sisanya Kritis
Sebelumnya, aparat Polda Papua menangkap Oniara Wonda. Dia merupakan salah seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang paling dicari sejak 2011.
Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw, mengatakan Oniara Wonda ditangkap pada Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 19.30 WIT. Penangkapan dilakukan di Kampung Igimbut, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.
"Pukul 19.30 WIT, tim tiba di Kampung Igimbut, kemudian melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap anggota KKB Oniara Wonda yang saat itu berada di rumah Yotinus Telenggen alias Vandem Telenggen," ujar Waterpauw.
Waterpauw menjelaskan, Oniara Wonda berusaha kabur saat penyergapan dilakukan aparat keamanan. Petugas pun terpaksa menembak kaki pentolan KKB tersebut.
Baca Juga: Markas Persembunyian KKB Disergap TNI-Polri, 4 Orang Berhasil Kabur Bawa Senjata Api
"Petugas terpaksa mengeluarkan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan," kata Waterpauw.
Waterpauw juga telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat untuk membantu menangkap anggota KKB lainnya.
"Kami mengharapkan peran serta para tokoh untuk membantu aparat keamanan dalam melakukan penindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata yang selama ini meresahkan masyarakat di Papua," kata dia.
Atas perbuatannya, Oniara Wonda dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV