Ganjil Genap Berlaku Lagi Setelah PSBB Jakarta Berakhir
Berita daerah | 2 Juni 2020, 12:28 WIBSenada dengan pemberlakuan PSBB, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan metode ganjil genap pun ikut ditiadakan.
Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap akibat pandemi Covid-19 diberlakukan selama dua pekan mulai 16 hingga 29 Maret 2020.
Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang sebanyak empat kali, mulai 5 April, 19 April, 23 April, dan 22 Mei 2020.
Hingga akhirnya masa peniadaan ganjil-genap kembali diperpanjang sampai masa PSBB berakhir.
Baca Juga: Anies Cabut Ganjil Genap Untuk Kurangi Risiko Penyebaran Corona
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV