3 Orang Ditangkap Gelar Pesta Sabu, Pelaku Ternyata PNS, Polisi, dan Pegawai Bank
Berita daerah | 28 Mei 2020, 16:03 WIBDari situ kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menyeret tersangka lain yakni anggota Polri dan staf bank di Mamuju.
Lebih lanjut, Syamsu Ridwan, mengatakan dari hasil pemeriksaan ketiganya dalam kapasitas sebagai pengguna.
Sementara bandar dan pemasoknya masih dalam perburuan polisi. Syamsu mengaku telah mengantongi identitas mereka.
“Kasusnya sedang kita kembangkan, termasuk menelusuri siapa pemasok sabu-sabu kepada tersnagka,” ujar Syamsu.
Baca Juga: 4 Pemandu Karaoke Ditangkap Saat Pesta Sabu
Dari tangan ketiga pelaku, Syamsu menambahkan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu senilai Rp850 ribu dan dua buah ponsel milik tersangka.
Saat digring petugas ke ruang konferensi pers, ketiga tersangka hanya bisa tertunduk. Ketiganya kini meringkuk di sel tahan Mapolda Sulawesi Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga tersangka lalu dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV