> >

109 Petugas Medis Dipecat, Pengakuannya: APD Dibatasi, yang Sudah Dipakai Dicuci lalu Digunakan Lagi

Berita daerah | 23 Mei 2020, 12:33 WIB
Petugas medis menggunakan hazmat dan alat pelindung diri (Sumber: KompasTV)

OGAN ILIR, KOMPAS TV - Sebanyak 109 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam. Mereka dianggap lalai dalam menjalankan tugas. 

MA (27) merupakan salah satu tenaga medis RSUD Kabupaten Ogan Ilir yang dipecat oleh Bupati Ilyas Panji Alam.

Dia membantah jika para tenaga medis yang dipecat takut menangani pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Buktinya, kata dia, sebelum melakukan aksi mogok, semua tenaga medis bekerja seperti biasa. 

“Kami juga melayani pasien Covid-19, menjemput dan merujuk mereka ke Palembang,” kata MA seperti dikutip dari Kompas.id.

Baca Juga: Pecat 109 Tenaga Medis, Bupati Ogan Ilir: Tak Usah Masuk Lagi, Kita Cari yang Baru

Menurut dia, alasan mereka mogok kerja untuk meminta kejelasan pihak manajemen mengenai hak dan kewajiban yang diterima, terutama setelah RSUD Ogan Ilir ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.

“Sampai sekarang  manajemen tidak menjelaskan kepada kami terkait tata kerja temasuk fasilitas apa saja yang kami dapatkan,” ucapnya.

Selama ini, MA menambakan, mereka tidak dibekali peralatan yang memadai dalam menjalankan tugas. 

“Bayangkan untuk APD saja, kami seakan dibatasi. Terpaksa APD yang sudah kami pakai, kami cuci dan gunakan lagi,” ucap MA yang sudah tujuh tahun bekerja di RSUD Ogan Ilir.

Dalam menjalankan tugas, menurut MA, mereka juga tidak diberikan fasilitas rumah singgah. Pemerinta Kabupaten Ogan Ilir hanya menyediakan ruangan DPRD.   

“Memang ada ruangan DPRD Ogan Ilir yang bisa digunakan, tetapi kami tidak diberikan kuncinya dan tidak didampingi,” tutur MA.

Baca Juga: 109 Tenaga Medis di RSUD Ogan Ilir Dipecat, Direktur: Mereka Takut Tangani Pasien Corona

Sementara terkait tawaran kerja kembali dari pihak manajemen, MA menambahkan, sebenarnya waktu itu semua tenaga medis yang mogok sudah mau menyetujui tawaran tersebut. 

Namun, tawaran itu baru tiba pada sore hari, sedangkan sebagian besar tenaga medis tinggal jauh dari lokasi RSUD, bahkan ada yang di Palembang.

Oleh karena itu, kata MA, sempat perwakilan dari mereka berjumlah tujuh orang yang tinggal dekat dengan RSUD Ogan Ilir datang menemui direktur. 

“Namun, langkah itu dianggap kalau kami tidak menerima tawaran untuk bekerja kembali,” katanya.

Tak heran jika 109 tenaga honorer itu kaget ketika surat keputusan pemberhentian itu beredar. “Ini murni karena kesalahpahaman,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, mengatakan operasional rumah sakit tak terganggu meskipun 109 tenaga medis telah diberhentikan. Sebagai pengganti mereka yang telah dipecat, ia akan merekrut tenaga medis baru.

“Tidak usah masuk lagi, kita cari yang baru, 109 ini diberhentikan dengan tidak hormat tidak mengganggu aktivitas rumah sakit,” kata Ilyas.

Menurut dia, aksi protes yang dilakukan para tenaga medis tersebut dengan melakukan aksi mogok kerja dianggap tak berdasar.

Sebab, semua tuntutan mereka terkait dengan kebutuhan APD standar, rumah singgah, hingga insentif selama ini sudah tersedia.

“Insentif sudah ada, minta sediakan rumah singgah, sudah ada 34 kamar ada kasur, dan pakai AC semua, bilang APD minim, APD ribuan ada di RSUD Ogan Ilir, silakan cek,” ujar Ilyas.

Baca Juga: Mogok Kerja, Ini Tuntutan Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir

Direktur Utama RSUD Kabupaten Ogan Ilir, Roretta Arta Guna Riama, mengatakan, 109 tenaga medis yan dipecat terdiri atas perawat, bidan, dan pengemudi ambulans berstatus honorer. 

Mereka diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam melalui Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer RSUD Kabupaten Ogan Ilir.

Mereka diberhentikan karena sudah lebih dari lima hari tidak menjalankan tugas sebagai tenaga medis. 

Padahal, kata Roretta, dia sudah beberapa kali mengajak para petugas kesehatan tersebut untuk kembali bekerja. Namun, ajakan itu tidak digubris.

“Saya juga sempat berupaya untuk menunda keputusan pemberhentian ini, tetapi mereka tetap tidak mau bekerja,” ucap Roretta.

Setelah Bupati mengeluarkan keputusan tersebut, dirinya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.

Roretta menjelaskan, alasan pemecatan ini berawal dari keputusan 109 tenaga kesehatan honorer tersebut yang memilih mogok bekerja sejak Jumat (15/5/2020). 

Baca Juga: 15 Tenaga Medis Positif Corona, Poliklinik RSUD Kota Depok Ditutup

Alasannya, mereka takut menangani pasien Covid-19 lantaran tidak tersedianya APD yang memadai.

Padahal kenyataannya, semua APD sudah tersedia dan tidak pernah ada kekurangan. “Bahkan, APD yang kami gunakan satu kali pakai, setelah itu dibakar,” ucap Roretta.

Selain itu, Roretta menambahkan, pihaknya juga menyediakan rumah singgah di 34 ruangan kantor DPRD Ogan Ilir bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

“Jadi sebenarnya, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak melayani masyarakat,” kata Roretta.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU