> >

Viral Keluarga PDP Covid-19 yang Meninggal Dunia Dimintai Uang Rp3 Juta oleh Rumah Sakit

Berita daerah | 22 Mei 2020, 22:02 WIB
Tangkapan layar video perdebatan antara keluarga pasien dengan petugas di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur, terkait permintaan biaya Rp3 juta untuk pemulasaraan jenazah Pasien Dalam Pengawasn (PDP). (Sumber: KOMPAS.COM/Moh Syafii)

MOJOKERTO, KOMPAS TV - Sebuah video merekam detik-detik perdebatan antara petugas rumah sakit dengan keluarga pasien di salah satu rumah sakit yang akhirnya viral di sejumlah media sosial sejak Kamis (21/5/2020) malam.

Selain melalui Instagram, dua potongan video dengan durasi berbeda juga tersebar melalui Facebook dan beberapa grup Whatsapp.

Berdasarkan percakapan dalam video itu, terdengar beberapa orang mempertanyakan permintaan biaya sebesar Rp3 juta untuk pemulasaraan jenazah keluarganya.

Meski komplain terhadap permintaan biaya tersebut, pihak keluarga tetap menyerahkan uang sebesar Rp3 juta sebagaimana permintaan petugas.

Baca Juga: Duka Khofifah dan Dokter Tirta untuk Perawat Hamil PDP Corona yang Meninggal

Namun, perdebatan tidak berhenti samapi di situ. Salah satu keluarga pasien yang menyerahkan uang, tampak terus berdiskusi dengan petugas.

Mereka meminta agar petugas memberikan kuitansi sebagai bukti penyerahan uang untuk pemulasaraan jenazah keluarganya.

Taklama berselang, salah satu keluarga pasien menyebut lokasi mereka berada di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

"Rumah sakit dr Wahidin Sudirohusodo. Bu Wali (Walikota Mojokerto) tolong diperhatikan," demikian di antara kutipan perdebatan antara petugas dengan keluarga pasien.

Setelah ditelusuri, beberapa orang yang berdebat dengan petugas di rumah sakit itu ternyata keluarga dari salah satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia pada Selasa (19/5/2020).

Adalah warga Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto berinisial JSH yang dinyatakan sebagai PDP dan menjalani perawatan medis serta isolasi di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto itu. Dia meninggal dunia pada usia 60 tahun.

Baca Juga: Perawat RS Royal Surabaya Berstatus PDP Covid-19 Meninggal Dalam Kondisi Hamil

Direktur RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Mojokerto, Sugeng Mulyadi, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Sugeng menjelaskan, peristiwa permintaan biaya pemulasaraan jenazah itu karena kesalahpahaman antara pihak keluarga pasien dengan petugas rumah sakit, khususnya yang menangani jenazah pasien.

Sugeng menuturkan, beberapa orang yang melakukan komplain atas permintaan biaya sebesar Rp3 juta untuk pemulasaraan jenazah adalah keluarga pasien dari PDP yang dirawat di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.

"Pasien (Covid-19) nonreaktif, tetapi kondisinya memang ada pneumonia. Pada tanggal 19 Mei, kondisi memburuk terus meninggal. Rencana mau di swab tapi keburu meninggal," kata Sugeng dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/5/2020).

Sugeng mengatakan, persoalan mulai muncul saat petugas yang menangani jenazah pasien menerapkan aturan lama dalam menangani pasien meninggal dunia yang belum terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga: Jangan Kucilkan Tetangga Kita yang Menjadi ODP, PDP ataupun Positif Corona

Berdasarkan peraturan lama, pasien yang belum terkonfirmasi Covid-19 biaya pemulasaraan jenazah tidak ditanggung oleh negara.

Apalagi PDP yang meninggal dunia di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto itu berasal dari wilayah Kabupaten Mojokerto.  

Selain kesalahpahaman petugas, kata Sugeng, masalah juga menjadi makin ramai karena pihak keluarga pasien keburu emosi.

"Masalah yang ramai itu adalah masalah uang. Sesuai SE Nomor 6, (biaya pemulasaraan jenazah) untuk pasien PDP bisa diklaim. Nah, personalnya (petugas) tidak paham, jadi masih menerapkan SE yang lama," kata Sugeng.

Dia menjelaskan, uang sebesar Rp3 juta yang dimintakan kepada keluarga pasien untuk pemulasaraan jenazah sebenarnya hanya bersifat sebagai jaminan.

Setelah petugas yang menangani jenazah melakukan konsultasi dengan atasannya dan mendapat kepastian pembiayaannya ditanggung negara, uang tersebut dikembalikan kepada keluarga pasien.

Baca Juga: Heboh! PDP Corona Lompat dari Lantai 4 RS Hermina

Namun, kata Sugeng, pengembalian uang untuk biaya pemulasaraan jenazah kepada keluarga pasien tersebut terkendala sikap saling menunggu.

"Pada pagi harinya, dia (petugas) konfirmasi kepada atasannya, tetapi belum sempat mengambalikan uangnya. Miss-nya lagi, petugasnya menunggu keluarga datang. Karena saling menunggu, akhirnya meletus itu," ujar Sugeng.

Dia memastikan, uang sebesar Rp3 juta tersebut sudah dikembalikan dan diterima oleh pihak keluarga pasien. Adapun biaya sebesar itu sebenarnya dipakai untuk pengadaan peti jenazah, plastik dan beberapa kebutuhan lainnya.

"Kalau angka Rp. 3 juta itu untuk peti jenazah, plastik dan lain-lain. Sesuai SE nomor 6, sudah kami kembalikan," ujar Sugeng.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU