Ridwan Kamil Umumkan Daftar Daerah Zona Hitam, Merah, Kuning, Biru, dan Hijau Corona
Berita daerah | 21 Mei 2020, 07:10 WIBKOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengumumkan hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabar.
daerah-daerah yang memiliki tingkat kewaspadaan selama pandemi virus corona (Covid-19).
Salah satunya adalah terkait dengan level daerah-daerah yang memiliki tingkat kewaspadaan selama pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Daftar Level Daerah di Jabar Usai PSBB, Mulai Boleh Berkegiatan tapi Tak Berkerumun
Ridwan Kamil mengatakan, perhitungan level kewaspadaan ini memperhatikan delapan aspek yang dihitung per daerah sampai tingkat kelurahan atau desa.
Sebanyak 8 aspek level kewaspadaan yang dihitung tersebut yaitu laju orang dalam pengawasan (ODP) per daerah dan per kelurahan, laju pasien dalam pengawasan) PDP, laju kesembuhan, laju kematian, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi (kontak indeks), laju pergerakan, dan risiko geografis.
Level Kewaspadaan
Dari delapan aspek tersebut dihitung skornya dan dikategorikan dalam lima level kewaspadaan.
Mulai dari skor terendah 8-11 poin masuk kategori Level 5, yakni level warna hitam (zona kritis).
Kemudian jika skornya 12-14 maka masuk Level 4, kewaspadaan warna merah (berat).
Lalu jika skornya 15-17 maka berada di Level 3, yakni warna kuning (cukup berat).
Selanjutnya jika nilainya berhasil di skor 18-20 maka masuk ke Level 2 warna biru (moderat).
Terakhir, yang terbaik adalah jika masuk ke nilai 21-24 maka masuk kategori Level 1 atau warna hijau (normal).
"Belum ada dari 27 kota kabupaten di Jabar yang masuk ke Level 1 warna hijau, maksimal ada di Level 2," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Rabu (20/5/2020), sebagaimana disiarkan secara live di kanal YouTube Humas Jabar.
"Oleh karena itu kami di provinsi memberikan rekomendasi shalat Idul Fitri diselenggarakan di rumah, tidak di lapangan terbuka berhubung dengan level itu," sambung Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bolehkan Desa di Jawa Barat Salat Tarawih dan Idul Fitri, Ini Syaratnya
Level 4 atau Warna Merah
Dari 8 indeks tadi, lanjutnya, tidak ada kabupaten atau kota yang masih berada di Level 5 atau level kritis warna hitam.
Yang ada hanya di Level 4 atau warna merah.
Yakni, Kabupaten Bekasi (14), Kota Bekasi (12), dan Kota Cimahi (12). Ketiga kota itu masuk zona merah.
"Jadi kepada tiga kota ini dan kabupaten diharapkan melanjutkan seperti yang sudah dilaksanakan," terang Emil.
Level 3 atau Warna Kuning
Kemudian ada 19 daerah di zona kuning. Yakni Kabupaten Bandung (17), Kabupaten Bogor (16), Kabupaten Ciamis (17), Kabupaten Cianjur (16), Kabupaten Cirebon (16), Kabupaten Indramayu (17), Kabupaten Karawang (16), Kabupaten Kuningan (17), Kabupaten Majalengka (16), Kabupaten Purwakarta (15), Kabupaten Subanh (16), Kabupaten Sukabumi (17), Kabupaten Tasikmalaya (17), Kota Bandung (16), Kota Banjar (16), Kota Bogor (16), Kota Cirebon (15), Kota Depok (16), dan Kota Tasikmalaya (17).
"Sembilan belas kabupaten kota berada di level kuning. Sehingga kegiatan bisa meningkat 60 persen dengan tetap jaga jarak dan protokol kesehatan. Itu adalah 19 kota kabupaten yang turun dari level merah, total 70,4 persen," ungkap Emil.
Level 2 atau Warna Biru
Daerah yang masuk Level 2 atau warna biru ini adalah Kabupaten Bandung Barat (18), Kabupaten Garut (18), Kabupaten Pangandaran (18), Kabupaten Sumedang (18), dan Kota Sukabumi (18).
Artinya, aktivitas kegiatan bisa 100 persen namun tetap menghindari kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan.
"Kurang lebih hasil dari delapan indeks tadi menghasilkan angka. Angkanya dikonversi menjadi level kewaspadaan," jelas Emil.
Baca Juga: Strategi Kang Emil Antisipasi Euforia Idul Fitri, Tetap Tegas Sesuai Proporsi
Panduan Kegiatan
Emil mengatakan pihaknya sudah memberikan panduan apa yang harus dilakukan dalam berkegiatan berdasarkan lima level tersebut.
Daerah dengan kategori Level 5 kegiatannya mendekati 0 persen atau total lockdown. Pada Level 4 atau warna merah boleh berkegiatan 30 persen.
Untuk zona level warna kuning atau Level 3 boleh kegiatan 60 persen.
Sementara kalau turun ke warna biru atau Level 2 kegiatan boleh 100 persen tapi tetap tanpa kerumunan.
Kerumunan boleh dilakukan hanya jika sudah masuk ke level 1 atau warna hijau, namun hingga saat ini belum ada daerah di Jabar yang masuk level tersebut.
"Kami sudah memberikan panduan apa yang harus dilakukan dalam berkegiatan. Kegiatan dari level 1-5 beda-beda. Yang level 5 pergerakan mendekati 0 persen, level 4 kegiatan 30 persen, selanjutnya 60 persen, lalu boleh 100 persen tanpa kerumunan. Belum ada yang masuk ke level 1 warna hijau, maksimal di level 2," jelas Emil.
Baca Juga: Pernyataan Ridwan Kamil Terkait Evaluasi PSBB di Jawa Barat
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV