> >

Usai Pelanggan Dibunuh Pemilik Bengkel dan Mobilnya Dicuri, Pelaku Tetap Kerja Ditemani Mayat Korban

Berita daerah | 20 Mei 2020, 20:56 WIB
Kasatreskrim menunjukka foto korban pembunuhan di bengkel mobil di Jalan PWI/Kemenangan, di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan . (Sumber: Istimewa via Kompas.com)

Dalam laporannya kepada polisi, korban diketahui terakhir kali berada di bengkel di Desa Sampali untuk merapikan mobilnya karena akan dijual.

Dari keterangan itu, polisi melacak hingga akhirnya menemukan bengkel yang dimaksud. Saat diperiksa, polisi menemukan mayat korban dalam kondisi penuh luka yang disembunyikan di belakang bengkel.

Menurut Ronny, aksi keji itu berawal pada Rabu (13/5/2020) siang. Korban ketika itu datang ke bengkel milik pelaku Arman.

Baca Juga: Buronan Harun Masiku Diduga Tewas Dibunuh agar Tak Buka Suara, KPK: Penyidikannya Masih Jalan

Setelah bertemu pelaku yang juga pemilik bengkel, korban Henri mengambil posisi untuk duduk. Tak berselang lama,  tanpa diduga dari arah belakang Arman memukul kepala belakang korban pakai martil sebanyak satu kali. 

Tak cukup sampai di situ, pelaku lalu mengambil sekop kemudian mengayunkannya ke kepala korban. Setelah itu, barulah adik ipar pelaku bernama Apriandi Harahap memainkan perannya. 

“Dia (AH) menjerat leher korban dengan tali nilon," kata Ronny. 

Ronny menjelaskan, pelaku Apriandi Harahap baru berusia 20 tahun. Dia berasal dari Gunungtua, Padanglawas Utara. 

Dia ikut ke Medan untuk bekerja di bengkel milik kakak iparnya. Terhitung, sudah dua tahun Apriandi bekerja di bengkel kakak iparnya.

Baca Juga: Istri Sering Digoda, Pria Nekat Bunuh Teman Kantor Sendiri

Setelah berhasil membunuh korban, mobil milik korban dijual ke sebuah showroom di Jalan Bilal seharga Rp59 juta. Dari uang itu, Apriandi mengaku hanya diberi uang Rp200.000 oleh kakak iparnya Arman. 

Lebih lanjut, Ronny menuturkan, sampai saat ini baru pelaku Apriandi yang berhasil ditangkap. Sedangkan Arman yang berperan sebagai otak pelaku kejahatan masih melarikan diri. 

Namanya pun sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. Karenanya, Ronny mengimbau agar Arman segera menyerahkan diri.

Kepada pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni perampokan dengan kekerasan dan pembunuhan. Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU