> >

MUI bersama Forkopimda Kota Depok Larang Salat Idul Fitri Berjamaah

Berita daerah | 19 Mei 2020, 16:41 WIB
Ilustrasi shalat (Sumber: tribunnews)

Baca Juga: Panduan Lengkap Takbir Lebaran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Petugas pengumpul dan distribusi melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dengan memperhatikan protokol kcsehatan (menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman dan tidak bersentuhan). 

“Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Idul Fitri dilakukan melalui media sosial atau video call/conference,” tulis tiga lembaga tadi dalam keterangan yang sama. 

Data resmi terbaru yang dihimpun hingga Senin malam kemarin, jumlah kasus positif Covid-19 di Depok mencapai 427 kasus. 

Dari jumlah itu, 95 pasien dinyatakan sembuh dan 21 lainnya meninggal dunia.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU