> >

Khofifah Bolehkan Warga Jawa Timur Salat Idul Fitri, Ini 5 Syarat yang Harus Dipenuhi

Berita daerah | 16 Mei 2020, 22:29 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Sumber: KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

SURABAYA, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memperbolehkan warga Jawa Timur melaksanakan Salat Idul Fitri atau Ied berjamaah di masjid pada Minggu (24/5/2020) nanti.

Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga ketika menunaikan salat sunat tersebut. Syarat tersebut sesuai protokol kesehatan.

Pertama, jamaah harus menggunakan masker. Kedua, pengaturan saf shalat minimal 2 meter. Ketiga, penyelenggara wajib menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan beserta sabun.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Keempat, dilakukan pengecekan suhu badan. Terakhir, khotib dan imam salat mempersingkat khotbah dan bacaan salat.

Syarat tersebut diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Timur tertanggal 14 Mei 2020, yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono atas nama Gubernur Jawa Timur.

Dalam SE Nomor 451/7809/012/2020 itu dijelaskan, relaksasi aturan PSBB tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan dan Jaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Sekda Provinsi Jawa Timur, Heru Thahjono, membenarkan jika dirinya menandatangani surat edaran tersebut. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Bolehkan Desa di Jawa Barat Salat Tarawih dan Idul Fitri, Ini Syaratnya

"Tidak hanya untuk daerah yang menggelar PSBB, SE (surat edaran) juga berlaku untuk semua masjid yang menggelar Salat Idul Fitri. Pengawasan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Heru di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU