Hendak Bangunkan Sahur Berujung Tawuran Hingga Tewas di Tangerang Selatan
Berita daerah | 12 Mei 2020, 20:36 WIBPolisi yang bergerak cepat berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial MR dan SL yang terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Namun saat bertemu di lokasi kejadian, justru terjadi saling ledek-ledekan antara kedua kelompok tersebut," sebut Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto.
"Tersangka langsung menyabet kepala bagian belakang korban dengan celurit yang sudah disiapkan sehingga korban jatuh dan terlentang di lokasi. Oleh keluarganya, (korban) dibawa ke Rumah Sakit Suyoto,” lanjut Afroni.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tawuran di Pintu Tol Slipi, Sekelompok Remaja Ini Diringkus Polisi
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV