Ridwan Kamil Bolehkan Desa di Jawa Barat Salat Tarawih dan Idul Fitri, Ini Syaratnya
Berita daerah | 12 Mei 2020, 16:24 WIBBaca Juga: Berita Baik! Ridwan Kamil: Ada Perbaikan Tren Penanganan Corona di Jabar
Setelah itu, Kang Emil menambahkan, data di lapangan itu nantinya akan menjadi indikator boleh tidaknya masyarakat beraktivitas sosial.
Termasuk soal kebijakan pemerintah pusat yang membolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja.
"Pelonggaran akan dilakukan setelah ada status level masing-masing daerah,” ujarnya.
Kang Emil menuturkan, jika ada desa di Jawa Barat yang tingkat persebarannya sudah berada di level 2 atau sudah bagus, maka diperbolehkan melaksanakan aktivitas Salat Tarawih dan Idul Fitri.
“Jadi nanti ada desa yang level 2 boleh Tarawih atau Jumatan lagi, bisa Idul Fitri juga kalau masuk level 2. Tapi kalau masuk level 4, (Salat) Idul Fitri, salat Jumat dibatasi seperti saat PSBB,” tutur Kang Emil.
Baca Juga: 3 Penumpang KRL Positif Corona, Ridwan Kamil: PSBB Bisa Gagal
“Nanti masalah pada saat usia berapa diizinkan, relevansi terhadap kualitas penyebaran virus terhadap level 1. Sesuai arahan ulama, di zona yang parah bisa ibadah di rumah, nanti akan terjadi pascaPSBB provinsi.”
Tak hanya itu, lanjut Kang Emil, untuk daerah yang sudah berada pada level 2 juga diperbolehkan beraktivitas yang lain, termasuk soal berkendara. Jika sebelumnya lalu lintas kendaraan hanya 30 persen, nantinya boleh naik ke angka 60 persen.
“Kalau bagus level 2 warna biru, yaitu bisa ke seratus persen tapi berkegiatan menggunakan masker dan jaga jarak,” kata Kang Emil.
“Adapun kalau level 1 zona hijau kalau nol virus, saya yakin belum memungkinkan, kami belum meyakini sebelum vaksin ada.”
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV