> >

Habis Masa PSBB, Pemkot Bekasi Ajukan Perpanjangan Lagi ke Gubernur Jabar Hingga 26 Mei

Berita daerah | 11 Mei 2020, 23:36 WIB
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi saat melakukan pemerikasaan terhadap kendaraan di Exit Tol Bekasi Barat, pada Rabu (15/4/2020). (Sumber: Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)

BEKASI, KOMPAS.TV – Selasa, 12 Mei 2020 adalah hari terakhir Kota Bekasi memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tahap II.

Untuk itulah, Pemerintah Kota Bekasi mengajukan usulan perpanjangan PSBB tahap atau jilid III ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga: Cegah Persebaran Corona, Pemkot Bekasi adakan Test Swab Acak di Pasar

“Baru diajukan tadi,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keteranganya, Senin (11/5/2020). 

Rahmat menyampaikan bahwa Kota Bekasi minta perpanjang PSBB jilid tiga hingga 14 hari ke depan mulai dari tanggal 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

Namun demikian, pihak Pemkot Bekasi masih menunggu surat balasan dari Ridwan Kamil yang berkomunikasi langsung dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. 

Mengapa demikian? Karena keputusan tersebut ada di Menkes pula. 

"Kan kalau PSBB itu maksimal 14 hari, tapi kemudian DKI selesai 22 Mei. Nah makanya apakah nanti kita ikut DKI atau genapin sampai 26 Mei. Kita hanya usul ke Gubernur dan Gubernur yang nanti ke Kemenkes,” tutur Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. 

Untuk selanjutnya, Tri berharap, masyarakat Bekasi lebih mentaati aturan yang dibuat Pemerintah dengan perpanjangan PSBB ini.

Baca Juga: 12 Pasar di Bekasi Dilakukan Tes Swab Acak

Baik itu mengenakan masker saat keluar rumah dan membatasi masyarakat keluar rumah. 

“Kita akan coba untuk masyarakat yang hendak keluar rumah beraktivitas kerja harus ada surat izin dari perusahaanya,” ucap dia. 

Dengan begitu, pergerakan masyarakat semakin berkurang, sehingga bisa mengurangi penyebaran Covid-19.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU